• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Ijazah Palsu Oknum Bupati, Prof Yusuf Leonard Henuk Ngaku Punya Bukti Kuat

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
16 Desember 2021
in Headline
0
Dugaan Ijazah Palsu Oknum Bupati, Prof Yusuf Leonard Henuk Ngaku Punya Bukti Kuat

Prof Yusuf Leonard Henuk MRur Sc PhD

0
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Oknum Bupati Tapanuli Utara (Taput) NN menjadi bahan perbincangan di media sosial, setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan Surat kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor 355/8034/OTDA tertanggal 8 Desember 2021.

Di dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan ketentuan pasal 91 ayat (2) huruf b Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta Kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan fasilitasi dan klarifikasi terkait pengaduan Prof Yusuf Leonard Henuk MRur Sc PhD terkait dugaan pemalsuan pemakaian gelar “Drs” oleh oknum Bupati Taput inisial NN.

Menanggapi perkembangan pelaporannya itu, Prof Yusuf Leonard Henuk ketika dikonfirmasi kru peristiwaindonesia.com, Rabu (14/12/2021) mengakui mempunyai bukti kuat terkait dugaan pemakaian gelar palsu NN.

“Saya sudah mendapatkan buku wisuda Strata – 1 dan Diploma – 3 periode Juni 1995 dan buku wisuda Diploma – 3 dan Strata – 1, Selasa 7 Januari 1996, dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD Yogyakarta,” ungkapnya.

Direktur Pasca Sarjana di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung ini juga menambahkan setelah dibaca dan dilihat buku wisuda tersebut, tidak ada biodata wisudawan atas nama NN.

“Setiap mahasiswa dan mahasiswi ketika diwisuda pasti mempunyai buku memory atau kenang-kenangan, sehingga ke depan mahasiswa tersebut dapat melihat kembali biodata teman-teman mereka,” bebernya.

Viralnya pemberitaan dugaan gelar palsu NN ini membuat praktisi hukum Hans Alexander Simanjuntak SH angkat bicara.

Hans Alexander Simanjuntak meminta kepada penegak hukum, secara khusus Kapolri agar memerintahkan anggotanya untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kepada Bapak Mendagri dan Bapak Kapolri mohon kiranya membentuk tim khusus dalam mengusut dugaan gelar palsu yang dipakai oknum Bupati Taput NN, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” pintanya.

Dikatakannya, dalam peraturan perundang – undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang.

Hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi”.

“Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Terpisah, Bupati Tapanuli Utara NN ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon selulernya, sekitar pukul 12.36 WIB, Selasa (14/12/2021) belum memberikan jawaban.

Sebelumnya Prof Henuk membuat surat/laporan terbuka yang disampaikannnya ke Polres Taput tertanggal 26 April 2021 lalu, namun setelah hasil gelar perkara tidak bisa dilanjutkan akibat bukti yang tidak cukup.

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2021, Prof Henuk mengirimkan surat kepada beberapa instansi, salah satunya Mendagri. Surat tersebut pada intinya meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti temuan pelapor terkait dugaan pemalsuan gelar Drs.

Menurut pelapor, dugaan pemalsuan gelar Drs oleh NN dalam Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Karena adanya ketidaksesuaian antara ijazah yang bersangkutan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, S1 Jurusan Ilmu Komunikasi Program Study Ilmu Penerangan. Sementara tertanggal 17 Desember 1995, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/u/1993 ditiadakan.

Padahal gelar sebelumnya yang dicantumkan oleh NN saat menjabat Pimpinan Redaksi Majalah Bonanipinasa pada tanggal 1 Juli 2002 sampai dengan 31 Juli 2003 adalah SSos (*)

Tags: Headline
Previous Post

Lenis Kogoya Lantik LMA Kabupaten Keerom Periode 2021-2026

Next Post

Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul Tuntut Pemerintah Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul Tuntut Pemerintah Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul Tuntut Pemerintah Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In