Penulis: Edward Simanungkalit
P Siantar, PERISTIWAINDONESIA.com |
LSM Macan Habonaron dan Serikat Pekerja Mandiri Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (SPM PD PHJ) Kota Pematang Siantar menilai adanya kejanggalan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dalam menangani laporan mereka.
Dimana pada tanggal 31 Agustus 2022 mereka melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan Plt Dirut PD Pasar Kota Pematang Siantar.
Hal ini disampaikan Ketua SPM PD PHJ Kota Pematang Siantar Alex F Napitu SE kepada awak media via telepon seluler, Senin (24/10/2022).
Alex mengaku heran atas kinerja pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, yang hingga saat ini belum juga memberikan kepastian status hukum kepada TSS sebagai terlapor.
“Ini sudah hampir dua bulan sejak kami menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan,” ucap Alex.
Alex juga mengatakan jikalau laporan tersebut tidak bisa membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi/pungli yang dilakukan terlapor, maka sebaiknya pihak Kejaksaan memberikan jawaban yang pasti kepada mereka disaat aksi damai yang mereka lakukan beberapa hari lalu.
“Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini,” sesal Alex F Napitu.
Maka dari itu, ujar Alex, untuk memastikan sudah sejauh mana tahap penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan terkait laporan mereka, kemungkinan besar dalam beberapa hari ke depan perwakilan SPM, LSM Macan Habonaron dan beberapa media online akan menyambangi kantor kejaksaan.
“Kami akan datang untuk meminta penjelasan pihak kejaksaan secara langsung,” ujar Alex F Napitu (*)