Home / Nusantara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 23:09 WIB

Bocah Kelas 4 SD di Rudalpaksa Orang Tak Dikenal, Ibunya Lapor ke Kepling

Penulis | Ardian

Binjai | peristiwaindonesia.com

Seorang bocah yang masih duduk dibangku sekolah kelas 4 SD dirudapaksa oleh seseorang yang tak dikenal. Kejadian ini terjadi di Bandar Senembah, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin (3/10/2022).

Menurut informasi yang didapat, seorang ibu mendatangi Kepala Lingkungan (Kepling) Abun, untuk mengadu bahwa, anaknya di rudapaksa orang yang tak dikenal.

Kepling yang di dampingi Sekretaris Lurah Bandar Senembah Novi membawa ibu dan anaknya ke Dinas P3AM (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Binjai).

Selanjutnya, mereka di dampingi pihak P3AM untuk membuat laporan ke Polres Binjai bagian Perlindungan Anak dan sekaligus melakukan di visum.

“Sudah satu minggu kejadiannya masih ada sisa spermanya di kemaluan anak kita RS ini, biadab betulah pelakunya,” ucap Anggota Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pena Hukum Progreaif, Marzuki Achmad.

Menurutnya, hal ini telah disampaikan kepada pihak berwajib untuk membantu proses hukumnya.

“Kita kasih kesempatan Polisi untuk proses, meski pelaku masih tidur nyenyak dan makan enak. Jika tidak ada hasil kita akan surati Polresta Binjai, dengan tembusan ke Poldasu dan Mabes,” tambahnya.

Sementara itu, keluarga mengakui bahwa mereka juga telah meminta arahan dari Ketua Fraksi Golkar H.M Yusuf.

Share :

Baca Juga

Nusantara

1xBet KZ скачать на Андроид бесплатно 2023 Мобильное приложение 1хбет КЗ в Казахстан

Nusantara

Usai Laporkan Kepala Lapas Bukit Tinggi, Kembali LSM LPRI Sumbar Minta Menkumham Copot Jabatan Kalapas dan KadivPas Sumbar

Nusantara

Kota Medan Juara Umum MTQ ke-38 Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sumut, Keberhasilan Kelima Kalinya Berturut-Turut

Nusantara

Syah Afandin Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Langkat

Nusantara

Kakan Kemenag Taput Kunjungi Majelis Buddhayana Indonesia

Nusantara

Rekomendasi DPRD Tapteng Dinilai Tidak Beralasan, Puluhan Papan Bunga Dukung Kinerja Pj. Bupati

Nusantara

KUHP Pidana Pencurian Psl 363 Dengan Pemberatan Jadi Pilihan Lembaga Adat Papua (LMA) Bersama Para Aktifis LSM Agar Pihak Bareskrim Juga Jurnalis/Wartawan Media Cyber Untuk Segera Bertindak dan Berikan Sanksi Penjara Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Pidana Pencurian Hasil Permupakatan Jahat

Nusantara

Pertemuan Bulanan, DWP Langkat Jalin Kemitraan Pengelolaan Logam Mulia