Home / Hukum

Selasa, 21 Februari 2023 - 13:47 WIB

KNPI Riau Resmi Buka Posko Pengaduan Mafia Tanah,Tanah Kades Tarai Bangun Diduga “Aktor” Utamanya

PEKANBARU- PERISTIWAINDONESIA.COM

Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau,terhadap berbagai masalah Pertanahan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun,Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar inisial AM,kini Induk Organisasi Kepemudaan tersebut Resmi membuka Posko Pengaduan.

Posko yang dimaksud diharapkan mampu merangkul dan mengumpulkan semua identitas Masyarakat yang menjadi Korban atas”Kebiadaban”oknum Kades Tarai Bangun kecamatan Tambang.Karena,dari tahun ke tahun oknum Kades Tarai Bangun yang sudah menjadi Terlapor itu diduga kerap menjadi”Aktor”dari semua Peristiwa Hukum yang telah merugikan Masyarakat.

“Alhamdulillah,Sampai saat ini kami telah menerima beberapa identitas Masyarakat yang menjadi Korban ‘Zholim’ atas ulah si Kades tersebut.Termasuk ada diantara mereka yang merupakan Ahli Lingkungan, Doktor dari Kampus UIN Suska Riau,yang juga menjadi Korban Praktek Haram Mafia Tanah tersebut.Pokoknya! oknum Kades yang satu ini Lebih Licin dari Belut yang dilumuri Lumpur sekalipun”ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu menyebutkan, bahwa ada dugaan keterlibatan orang kuat yang merupakan mantan Kepala Daerah dari Kabupaten Kampar,yang membuat oknum Kades itu besar kepala,merasa dirinya yang paling benar.Sekalipun PJ Bupati Kampar,Dr Kamsol MM menyarankan agar perkara tersebut segera diusut Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau dari kami selaku Pemkab Kampar tetap tegak lurus saja.Apabila Kades yang dimaksud telah dilaporkan,biarlah APH yang bekerja.Kami wajib hormati proses Hukum” tutur PJ Bupati Kamsol,ditemui acara Musrenbang di Kantor Camat Tambang, Senin (20/2/2023).

Bagi Kamsol,langkah DPD KNPI Provinsi Riau sudah tepat.Agar semangat Supremasi Hukum benar-benar ditegakkan.

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus hanya tegaskan,bahwa keterlibatan dirinya sesuai dengan Tagline KNPI itu sendiri,yakni Menangis dan Tertawa bersama Rakyat.

Apalagi terang larshen Yunus,instruksi Presiden Republik Indonesia (RI),Ir.Haji Joko Widodo (Jokowi) sangat tegas dan konkrit agar perlawanan kepada mafia tanah,baik itu pemodal perorangan alias mafia maupun korporasi harus dilawan secara bersama-
sama.

“Untuk kali ini,DPD KNPI Provinsi Riau benar-benar Konsisten dalam Menghadirkan Keadilan,guna Memperbaiki Negeri.Semoga segala bentuk Ikhtiar kami benar-benar direstui oleh Allah SWT,amin…amin…amin Yarabbal Al-Amin,”pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan,Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu sampaikan,bahwa Posko Pengaduan Masyarakat Resmi dibuka,pertanggal 20 Febuari 2023 ini.

Terhadap seluruh Masyarakat yang merasa jadi Korban,harap segera mendaftarkan diri! bawa seluruh Dokumen pendukung Mari sama-sama kita hadirkan Kepastian Hukum atas kasus ini.Sudah banyak yang menjadi Korban,Bersatu,Berjuang,Menang!,Mari kita bongkar praktek Haram Mafia Tanah Tarai bangun.

“Ayo Bapak Ibu Para Korban dari oknum Kades inisial AM tersebut,bergegaslah datang ke Posko Pengaduan yang telah kami dirikan.Hubungi Pusat informasi kami: 0812-7774-3000 (HP/WA).Segala bentuk Ikhtiar yang kami lakukan benar-benar berlandaskan niat dan tekad untuk memperbaiki negeri ini.Kami benar-benar ikhlas membantu bapak ibu,Tanpa upah apalagi hanya sekedar uang Rokok! sekali lagi kami beri bantuan tanpa Pamrih.Ayo Bapak ibu semua,bersatulah! mari kita Lawan oknum Kades Bejat !”ajak Larshen Yunus,bersama-sama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.

Inilah daftar sementara dugaan korban Mafia tanah di Desa Tarai Bangun yang diduga melibatkan Eks Camat Tambang diantaranya:

1.Kades Tarai Bangun menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diperkirakan 60 hektar,namun lokasi tanahnya berada di wilayah Desa Rimbo Panjang,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar

2.Kades Tarai Bangun menerbitkan surat keterangan nomor 100,berdasarkan surat keterangan tersebut,Sertifikat Tanah nomor 149 atas nama Silvia Sthevani diduga lokasi tanahnya berpindah dari jalan Bangun karya ke jalan Taman karya ujung,saat ini telah dibangun perumahan Asoka residence tanpa IMB.

3.Kades Tarai Bangun diduga dengan sengaja menerbitkan Surat rekomendasi perizinan Perumahan Patin claster,padahal tanah yang dibangun perumahan Patin claster dari tahun 2019 sampai saat ini masih bermasalah,sehingga warga yang terlanjur membeli perumahan tersebut diduga jadi korban penipuan,dan sampai saat ini belum memiliki Surat Tanah. Sedangkan bos perumahan tersebut informasi sudah dipenjarakan

4.Kades Tarai Bangun menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tanggal 20 Desember 2016,di wilayah desa Rimbo panjang akibatnya tumpang tindih dengan surat tanah kavlingan GKPN,salah satunya atas nama Ibrahim Register:80/SKT/TRB/XI/mengatasnamakan kelompok Tani karya maju bersama Tarai bangun.Beberapa orang kelompok tani tersebut sudah dipenjara,”
Demikian diungkapkan warga kepada larshen Yunus.

Hingga berita ini dilansir,Kades Tarai bangun Andra Maistar tidak bisa dikonfirmasi,karen whatsapp pewarta Diduga dibokirnya,
dibubungi melalui telepon tidak diresponnya. (REL)

Share :

Baca Juga

Hukum

Minta Kepala BPN Dicopot, Masyarakat Bandar Sinembah Datangi DPRD Binjai

Hukum

LPKN Dukung Komnas HAM Ungkap Tragedi Dibalik Penembakan Anggota FPI

Headline

“Korupsi atau Pembunuhan Berencana? Ketika Oknum PNS Janjikan Iming-Iming Kepada Para Korban Yang Mereka Dapatkan,Sebagai Ajang Taruhan Serta Spekulasi Dalam Tindakan Melawan Hukum!”

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Hukum

Wakabid Advokasi Perempuan Dan Anak LKBH SOKSI Shinta Bebi S.H., M.H Tangapi Kasus Viral Mama Muda Jambi, Begini Katanya..!

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Kejatisu Periksa Para Saksi Kasus BOK Dan Jaspel Dinkes Tapteng

Daerah

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus.