Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |
Komisi I DPRA menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ketua dan Komisi I DPRK se-Aceh, serta KIP kabupaten/kota, Selasa (9/2/2021).
Rakor tak lagi membahas hal ihwal regulasi sebagai dasar pelaksanaan pilkada, tapi dilangsungkan untuk menyatukan sikap dan mempertajam lagi rencana pelaksanaan Pilkada 2022.
“Kita tidak lagi bicara regulasi, karena memang tidak ada masalah lagi. Tapi rakor ini kita ingin mencari solusi dan pendapat bagaimana mempertajam pelaksanaan Pilkada 2022,” kata Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf yang memimpin rakor tersebut.
Karena secara regulasi, kata Muhammad Yunus, sudah sangat jelas, di mana Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dimana Pasal 199 menyebutkan bahwa pemilu serentak 2024 berlaku untuk semua daerah, tidak terkecuali Aceh, Papua, Papua Barat, DKI, Yogyakarta, kecuali diatur dengan undang-undang khusus.
“Aceh mempunyai undang-undang khusus. Karena itu, jika Aceh menggelar Pilkada 2022, maka itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut,” katanya.
Muhammad Yunus juga memberi apresiasi kepada KIP Aceh yang telah menetapkan tahapan, jadwal dan program Pilkada 2022.
Karena menurutnya, apa yang dilakukan KIP tersebut telah sesuai dengan regulasi (UUPA).
“Berarti KIP dalam hal ini ke meu aneuk agam (sudah menunjukkan kelaki-lakian),” katanya (*)