Penulis: Japar Sidik
Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |
Guna membahas laporan pertanggung-jawaban pengurus dan rencana anggaran pendapatan maupun belanja koperasi ke depannya, Koperasi Konsumen Wanita Tawar Sejuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-20.
Rapat pun berlangsung di Balai Pendopo Bupati yang dihadiri langsung lebih dari 250 anggota, Minggu (22/01/2023).
Adapun jajaran kepengurusan koperasi didampingi Pemda setempat menyampaikan laporannya masing-masing.
Mulai dari modal satuan koperasi per-31 Desember tahun 2022, pendapatan, pencapaian koperasi hingga penyusunan program menuju periode 2023.
Dengan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya, kiprah Koperasi Tawar Sejuk dinobatkan sebagai peringkat pertama unit Koperasi terbaik se-propinsi Aceh.
Berkat dedikasinya, berbagai Piagam pun terus mengalir baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten.
Tahun ini, terlihat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Gayo Lues menyerahkan sertifikat hasil penilaian kesehatan koperasi dengan kategori ‘sehat’.
Penobatan koperasi Tawar Sejuk bukan tidak berdasar. Terbukti dari tahun 2021 lalu hingga akhir 2022 unit koperasi berhasil meraih peningkatan sisa hasil usaha sebanyak 16% atau setara Rp1.009.719.680,00.
Asisten III Setdakab Gayo Lues Ir Bambang Waluyo yang mewakili Pj Bupati turut menyampaikan dukungannya kepada jajaran Unit Koperasi.
Beliau mengharapkan dengan kehadiran koperasi ditengah masyarakat dapat membantu masyarakat Gayo Lues.
Lebih lanjut beliau menyampaikan agar prestasi yang diraih oleh Koperasi Tawar Sejuk dapat terus berkembang dan berkinerja lebih baik di tahun 2023.
Dalam penyusunan programnya menyongsong tahun 2023, Koperasi mengusulkan sembilan Program pokok, yakni mulai dari penambahan dan peningkatan kualitas pengurus dan anggota, upaya penumbuhan modal usaha dan sukarela.
Selain itu, akan memperhatikan kesehatan pengurus dan anggota sampai dukungan pada peningkatan eksistensi UKM di Gayo Lues.
Acarapun berakhir ditandai dengan ketok palu persetujuan antara pengurus dan anggota (*)