Home / Uncategorized

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:32 WIB

KPK Berwenang Supervisi Tim Pemburu Koruptor

Penulis : Suradi Dede

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor, yang saat ini tengah digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Kemeko Polhukam RI ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. Tak terkecuali tanggapan ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Menurut Ketua KPK, wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor sebagai sebuah upaya yang dilakukan berdasar pada tujuan untuk percepatan penangkapan para koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan dirasa perlu disambut baik.

“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime,” pungkasnya.

Diterangkan Firli, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum, maka dirasa perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antar instansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelijen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelijen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antar lembaga/ instansi,” urainya.

Hal terpenting dalam wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor, kata Firli, semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi.

“Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi,” timpalnya.

Dikatakan, merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

“Jadi berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk,” tandas Firli (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ganjar Siapkan Penataan Pasar-Pasar Tradisional Dukung Pariwisata Candi Borobudur

Uncategorized

Ratusan Anggota SBSI 1992 Kawal Perundingan Tripartit

Uncategorized

Wah, Biaya Pemotongan Ranting Pohon Dibandrol Rp1.7 Juta

Headline

Janji Tinggal Janji Bupati Simalungun, Ruas Jalan 25 Km Penghubung Dua Kecamatan Hancur Total

Uncategorized

Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 

Uncategorized

Kapan Bonus Tahunan PTPN III Dibayarkan?

Uncategorized

Menjamin Kontinuitas Layanan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK Lakukan Transisi Layanan SBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

Uncategorized

Дрип казино ᐈ игровые автоматы, рулетка на деньги, бездепозитный бонус