• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lembaga Masyarakat Adat Papua Nilai Sengketa Kewenangan yang Diajukan MRP ke MK Cacat Prosedur

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
22 Juni 2021
in Uncategorized
0
LMA Ajak Pemerintah Tinjau Ulang Label Teroris Untuk Papua

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Dr Lenis Kogoya MHum

0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Propinsi Papua Dr Lenis Kogoya MHum menilai keputusan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan keliru.

“Apakah terkait gugatan ini sudah berdasarkan aspirasi masyarakat? Setahu saya, MRP tidak pernah mengajak kelompok Adat, Agama dan Perempuan duduk bersama untuk membahas ini. Padahal tugas dan wewenang MRP adalah untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat Adat, Umat beragama, kelompok Perempuan dan masyarakat pada umumnya, yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” jelas mantan Staf Khusus Presiden ini, Selasa (22/6/2021) di Jakarta.

Oleh karena itu, menurut Lenis Kogoya, sengketa kewenangan yang diajukan MRP ke MK tersebut adalah cacat prosedur.

Menurutnya, gugatan yang diajukan MRP adalah urusan perorangan atau kemauan pribadi, bukan keputusan lembaga MRP. Pasalnya, mengenai gugatan tersebut tidak pernah dibahas oleh kelompok Adat, Agama dan Perempuan berdasarkan kewajiban MRP yang diatur dalam pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Dikatakannya, LMA akan mengecek kepada 7 (tujuh) wilayah Adat, apakah sengketa kewenangan yang diuji MRP ke MK tersebut telah melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh Undang-Undang.

“Jikalau prosesnya telah sesuai dengan prosedur dalam pengambilan keputusan, maka itu (Uji materil) tidak masalah, namun jikalau proses pengajuan gugatan tidak melalui procedural, tanpa melibatkan masyarakat Adat, Agama dan Perempuan, maka tindakan MRP dapat dianggap melanggar Undang-Undang,” terang Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Presiden (KSP) ini.

Selain itu, Lenis Kogoya juga mempertanyakan, apakah MRP telah menerima mandat dari Lembaga Adat, Lembaga Agama dan Tokoh Perempuan untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Jikalau mandat untuk mengajukan gugatan belum ada, maka itu cacat hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Lenis Kogoya berpendapat bahwa MRP adalah pintu masuk atau rumah bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.

Oleh karena itu, MRP tidak boleh bertindak sendiri-sendiri atau melakukan tindakan secara pribadi sebelum mendapatkan keputusan bersama masyarakat Adat, kelompok Agama dan kelompok Perempuan.

“Jika tindakan MRP itu mewakili pribadi masing-masing, memutuskan tindakan politik secara individu dan melawan negara beserta peraturan perundang-undangan, apalagi bertindak mengatasnamakan masyarakat Papua, maka MRP akan dapat diberikan sanksi hukum dan sanksi Adat,” tandasnya (*)

Previous Post

Airlangga Hartarto Dipuji Peduli Ekonomi dan Usaha Masyarakat

Next Post

Tim Koalisi Yalimo Menang, Klarifikasi Situasi Yang Terjadi di Yalimo

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas
Daerah

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas

8 Oktober 2025
Uncategorized

Дрип казино ᐈ игровые автоматы, рулетка на деньги, бездепозитный бонус

20 Maret 2024
Uncategorized

Казино Bounty официальный сайт, вход, скачать и играть онлайн бесплатно в 2022 году, полная версия, игровые автоматы на деньги

11 Maret 2024
Kades Namo Buaya Subulussalam Terkesan Tertutup terkait Penggunaan Dana Desa
Uncategorized

Mesjid Desa Tugan Tidak Ada Air, Kemana Pemanfaatan Dana Desa?

28 Januari 2022
Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR
Uncategorized

Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR

23 Januari 2022
Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 
Uncategorized

Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 

20 Januari 2022
Next Post
Tim Koalisi Yalimo Menang, Klarifikasi Situasi Yang Terjadi di Yalimo

Tim Koalisi Yalimo Menang, Klarifikasi Situasi Yang Terjadi di Yalimo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In