Home / Uncategorized

Selasa, 21 Juli 2020 - 02:41 WIB

Komnas HAM Akan Bantu Jonathan Sihotang Korban Perdagangan Manusia di Malaysia

Penulis : Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuat rekomendasi guna meringankan hukuman Jonathan Sihotang (33) Pekerja Migran Indonesia yang didakwa hukuman mati di Malaysia.

Hal ini disampaikan Analis Pengaduan Komnas HAM Gracia Dumaria ketika menerima audiensi pengurus Human Trafficking Watch (HTW), Senin (20/07/2020) di Kantor Komnas HAM Jakarta.

Di kesempatan itu, Ketua Umum HTW Patar Sihotang meminta bantuan Komnas HAM turut serta menggalang dukungan kepada Jonathan Sihotang agar dibebaskan dari hukuman mati.

Disampaikan Patar, dalam pasal tiga Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu.

“Kami meminta Komnas HAM menyurati lembaga Hak Asasi Manusia yang ada di PBB maupun di negara Malaysia dengan dasar hukum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” pinta Patar.

Menurut Patar, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, bahwa Jonathan Sihotang merupakan korban perdagangan manusia, karena dalam kasus tersebut ditemukan bukti berupa unsur eksploitasi.

Dikatakan Patar, Jonathan Sihotang secara spontan dan tidak sadar menganiaya Sia Seok Nee (44) sang majikan karena merasa terhina. Sia Seok Nee melempar Jonathan Sihotang menggunakan gaji yang tidak setimpal diterima oleh pria malang penduduk Jalan Damar Laut Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar Sumatera Utara itu.

Jonathan merasa kecewa tidak memperoleh gaji selama sembilan bulan dan sang majikan menolak untuk memberikan seluruh sisa gajinya itu. Padahal sebelumnya majikan Jonathan telah menjanjikan akan membayar sisa gaji sebesar RM15.000, tapi terakhir hanya dibayarkan RM3.000. Mirisnya lagi, sang majikan memberikan gaji yang sangat minim itu dengan cara melemparkannya ke wajah Jonathan.

Sebelumnya, Pengadilan Malaysia mendakwa Jonathan Sihotang melakukan pembunuhan atas motif ekonomi. Hasil persidangan di Mahkamah Majistret pada 31 Desember 2018 mendakwa Jonathan Sihotang melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Pria kelahiran Pematang Siantar ini juga didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua anak laki-laki majikannya tersebut.

Jonathan Sihotang diancam hukuman mati ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Penang, Malaysia pada 1 Februari 2019. Pada sidang itu, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengutus pembela untuk mendampingi Jonathan Sihotang. Hingga akhirnya Jonathan Sihotang melakukan upaya Kasasi.

Di dalam persidangan, Jonathan telah mengakui kesalahannya dan menyesal karena khilaf. Apalagi Jonathan Sihotang masih memiliki dua orang anak dan istri yang harus dinafkahinya (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kecelakaan Tunggal, Karyawan ASDP Bakauheni Sekarat

Uncategorized

Satmabhara Edukasi Publik Taati Protokol Kesehatan

Uncategorized

Panik Saat Gempa, Ibu Hamil Tewas di Mamuju Tengah

Daerah

Jadi Tonggak Sejarah, Bupati Nanang Ermanto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Desa Sabah Balau

Uncategorized

Presiden Diminta Berikan Perlindungan Hukum Kepada Jonathan Sihotang Korban Human Trafficking di Malaysia

Uncategorized

Lembaga Masyarakat Adat Papua Nilai Sengketa Kewenangan yang Diajukan MRP ke MK Cacat Prosedur

Uncategorized

Si Jago Merah Lalap Habis Warung Kopi Milik Nenek Tua

Headline

Human Trafficking Watch Desak Pemerintah Bantu Pemulangan 84 Pekerja Migran Yang Terlantar di Solomon Islands