• Jum. Apr 19th, 2024

Presiden Diminta Berikan Perlindungan Hukum Kepada Jonathan Sihotang Korban Human Trafficking di Malaysia

Byabed nego panjaitan

Jul 18, 2020

Penulis : Marjuddin

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pimpinan Pusat Relawan Doakan Jokowi Menang (DPP DJM) 1 Kali Lagi meminta Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada Jonathan Sihotang korban Human Trafficking (perbudakan) yang dalam waktu dekat akan di hukum mati di Malaysia.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum DPP Relawan DJM 1 Kali Lagi Abednego Panjaitan, Sabtu (18/07/2020) di Jakarta.

Dikatakan Abednego, Jonathan Sihotang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperlakukan secara tidak adil di Negara Malaysia. Korban bekerja sebagai TKI agar dapat membiayai isteri dan kedua anaknya yang masih kecil-kecil, satu perempuan saat ini berusia 8 tahun dan satu lagi anak laki-laki berusia 2,5 tahun.

Pria yang tercatat sebagai warga penduduk Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara tersebut terancam hukuman mati karena dinilai terbukti membunuh majikannya, Sia Seok Nee (44) di Kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugor pada 19 Desember 2018, silam.

Namun, tak sengaja Jonathan membunuh majikannya karena kesal dan kecewa tidak diberikan gajinya selama 1 tahun. Padahal, anak dan isterinya membutuhkan biaya besar di Indonesia. Setelah setahun tak menerima gaji lalu korban mendesak majikannya, terakhir majikannya mengatakan jika masuk Malaysia lagi nanti baru gaji akan dilunasi. Ternyata apa yang disepakati tidak sesuai, malah mengurangi jumlahnya sehingga timbul emosi dan berlanjut kepada pembunuhan.

Orangtua dan anak Jonathan Sihotang yang terancam hukuman mati di Malaysia

“Jonathan Sihotang tidak bisa lagi membendung emosinya ketika majikannya melemparkan sebagian upahnya ke bagian wajahnya (Jonathan), apalagi uang yang akan diberikan sangat tidak manusia, dari RM 15.000 menjadi RM 3000 saja. Tak bisa membendung emosinya, kemudian Jonathan Sihotang spontan mengambil parang daging yang tidak jauh dari mereka lalu membunuh majikannya itu,” papar Abednego Panjaitan, yang saat ini menjabat sebagai anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Propinsi Sumatera Utara ini.

Oleh karena itu, kata Abednego, selaku aktivis Buruh dan Pimpinan Serikat Buruh, ia meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja RI, Menteri Luar Negeri RI dan Gubernur Sumatera Utara beserta seluruh jajarannya agar kompak dan bekerja keras dalam membela dan membebaskan warga Sumatera Utara Jonathan Sihotang dari ancaman hukuman mati, karena dalam waktu dekat akan menerima putusan akhir atau yang ketiga kalinya dari Pengadilan Malaysia.  

Apalagi, saat ini Jonatan Sihotang sudah mengakui kesalahanya karena membunuh dan memohon maaf karena khilaf kepada Keluarga majikannya serta meminta pemerintah Malaysia dapat meringankan Hukumannya dari Hukuman mati menjadi hukuman seringan-ringannya.

Sementara itu, Keluarga Besar Perkumpulan marga Sihotang se Indonesia dan Human Trafficking Watch-HTW memohon agar negara dan pemerintah Cq Presiden Cq Kemenlu memberikan perlindungan Hukum dan dukungan Diplomatik atas Ancaman Hukuman Mati kepada Jonathan Sihotang di Pengadilan Penang dan saat ini  ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia.

Relis berita yang diterima redaksi, mencermati permintaan Jonathan Sihotang kepada perkumpulan marga Sihotang, maka Perkumpulan Marga Sihotang langsung membentuk Tim untuk melaksanakan hal-hal yang dapat di lakukan guna melakukan upaya untuk dapat meringankan ancaman Hukuman mati tersebut, termasuk dalam waktu dekat akan melaksanakan kunjungan kepada Jonathan dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini di Malaysia.

“Kepada kita Semua marga Sihotang, kita harus mengakui bahwa perbuatan membunuh adalah perbuatan yang salah dan harus di hukum. Maka Saya himbau mari kita berdoa sesuai Agama dan kepercayaan masing-masing agar kiranya ancaman Hukuman mati ini bisa di pertimbangkan oleh Para Hakim dan Keluarga Sia Seok Nee dan Pemerintah Malaysia sendiri,” himbau Marga Sihotang (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *