• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menakar Problematika Pilkada Halmahera Selatan

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
2 Maret 2021
in Uncategorized
0
Menakar Problematika Pilkada Halmahera Selatan

Ismed A. Gafur SH MH

0
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ismed A. Gafur SH MH

Sejarah politik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara telah mencatat, bahwa setiap kali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan selalu saja menuai protes-protes yang meragukan sejak proses hingga hasil Pemilihan.

Hal seperti ini tidak hanya terjadi pada Pilkada 2020 tetapi terjadi juga pada Pilkada sebelum-sebelumnya sejak Pilkada di laksanakan di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2005 hingga 2020.

Di setiap pemilihan selalu saja ada protes ketidakpuasan terhadap proses maupun hasil Pilkada itu sendiri. Di sisi lain, karena banyaknya pelanggaran terhadap peraturan Pilkada yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas oleh Penegak Hukum Pemilu dan Penyelenggaran Pemilu.

Di samping itu, ada juga karena perasaan diperlakukan tidak adil dalam proses Pemilihan, tidak maksimal dalam mengawal agenda-agenda demokratisasi pada setiap tingkatan, baik di desa, di kecamatan bahkan di kabupaten.

Dengan demikian bahwa protes ketidakpuasan ini dilatar belakangi banyaknya pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan secara profesional, serta perlakuan tidak adil yang menunjukkan adanya problem penegakan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Oleh karena itu apabila hal seperti ini tidak diatasi, maka di satu sisi akan terus menimbulkan protes dari pihak-pihak yang merasa di langgar hak konstitusionalnya, dicurangi, diperlakukan tidak adil dan hal seperti ini akan tercatat sebagai sejarah terburuk yang terus terjadi pada Pilkada di Halmahera Selatan.

Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil serta dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya delegitimasi Pilkada di Halmahera Selatan, maka masalah-masalah penegakan hukum Pilkada itu wajib diselesaikan secara komprehensif.

Oleh sebab itu, langka yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi sebab-musabab munculnya problem penegakan hukum Pilkada, apakah dari sisi Kualitas SDM nya, Basic Keilmuan, rekam jejak (Pengalaman), apakah tentang kesadaran berpolitik kita, serta Budget anggaran yang menjadi ukurannya ataukah pada persoalan personality hati nurani.

Selanjutnya dicarikan solusi yang komprehensif untuk mengatasi problem tersebut sehingga akhirnya akan terwujudlah suatu sistem penegakan hukum Pilkada yang mampu menjamin penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.

Menurut penulis, ketika situasional Pilkada kita seperti ini secara continue, maka ada suatu teori tentang penegakan hukum yang bisa disingkronisasi dengan Pilkada, dan di jadikan rujukan rasional. Teori ini cukup banyak di konsumsi oleh berbagai kalangan, baik itu kalangan akademisi, praktisi, politisi, mahasiswa bahkan masyarakat luas, teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Freidman dengan membagi unsur hukum menjadi 3 bagian penting yaitu, (1) Struktur (2) Substansi, (3) Kultur.

Pada umumnya kita bisa melihat perkembangan penegakan hukum di Negara Indonesia terkait Pemilu dan Pilkada dengan memperhatikan semangat untuk memodernisasikan hukum, tetapi modernisasi hukum tersebut tidak mencakup 3 unsur hokum, melainkan hanya pada bagian struktur dan substansi hukumnya saja.

Sedangkan Kultur hukumnya tidak mendapatkan perhatian secara seksama, dengan demikian perkembangan hukum yang seperti ini sudah tentu belum bisa menjawab pertanyaan, apakah yang dihasilkan oleh hukum kita yang telah moderen ini, ketika di koneksikan dengan Pilkada? Apakah hukum kita ini dapat meningkatkan kehidupan berdemokrasi masyarakat yang lebih baik lagi? Apakah hukum yang notabe mengikuti modernisasi ini mampu menggerakkan perubahan di dalam masyarakat?

Peranan Penegakan hukum tanpa dibarengi oleh kultur hukum yaitu nilai-nilai dan sikap prilaku yang bisa mempengaruhi bekerjanya hukum, maka tentu akan berdampak buruk dan merasa pesimis.

Disisi lain, pandangan hukum yang sering diberlakukan oleh penegak hukum seringkali tidak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat sebagai alat yang menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

Kemudian, bagaimana Penegak hukum Pilkada membuktikan adanya unsur TSM dalam Pilkada Halmahera Selatan, yang mana menjadi isi Permohonan dari pihak pemohon dengan parameter pelanggaran di 20 kecamatan sebagai salah satu dalil yang justru beranggapan sebagian besar (Hello-Humanis) menang dititik tertentu.

Maka hal seperti ini pun wajib di pertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPKada, agar instensitas dan duduk perkaranya yang di pertanyakan dari awal bisa terakomodir dengan baik dengan lebih memperhatikan syarat- syarat dari setiap Permohonan.

Kalau Mahkamah memakai rujukan awalnya adalah pasal 158 dan PMK Nomor 6 2020, maka bisa dipastikan setiap permohonan yang teregister tidak akan ditindak lanjuti ataupun diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis coba mengutip Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun yang mengatakan bahwa perhelatan Pemilu maupun Pilkada itu harus berlangsung sesuai asasnya, walaupun sudah berada pada bagian rezim yang berbeda. Yakni, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) serta, Jujur dan Adil (Jurdil) pasal 22E ayat (1) dan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terkait makna Demokrasi.

Hal ini agar elektoral justice (keadilan pemilu) dapat terwujud. Jadi, tidak boleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu memenangkan Paslon yang terang-terangan berbuat curang berdasarkan bukti-bukti dalam pemeriksaan persidangan tanpa melihat nilai-nilai keadilan di dalamnya.

Majelis Hakim MK dan kita semua wajib menghargai prinsip elektoral justice itu pada setiap sidang sengketa Pilkada, agar pemimpin yang terpilih memang betul-betul lahir dari suara rakyat dan tetap berada pada jalur regulasi yang berlaku.

Sejak diputuskannya Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, maka Pilkada Halmahera Selatan sudah dipenghujung akhir, tersisa menunggu jadwal berikutnya yaitu Pelantikan Paslon, setelah dilakukannya penetapan Nomor urut 2 (Usman – Bassam) oleh KPUD Halmahera Selatan, berdasarkan Putusan MK.

Menurut Penulis Pilkada Halmahera Selatan masih menyisahkan banyak koreksi maupun evaluasi signifikan pada setiap tahapan penyelenggaraan yang menjadikan Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai sentral pertempuran politik yang amat dasyat dan sangat rumit untuk menakarnya secara factual.

Mulai dari permainan isu, penyebaran propaganda, pemantapan program 5 tahun ke depan yang lebih baik demi menarik simpati Pemilih, melakukan pencitraan ditengah-tengah masyarakat dan masih banyak lagi konsep, strategi maupun taktik dalam permainan politik di Halsel ini.

Dari suatu putusan MK yang berkekuatan hukum tetap ini, Penulis Sekedar memberikan argumentasi terkait Perkara PHPKada yang disengketakan oleh pihak Pemohon Paslon 01 (Hello) kepada Pihak termohon (KPUD Halsel) dan pihak terkait Paslon Nomor 02 (Usman-Bassam) dan Bawaslu Halsel.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menerapkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada, MK juga menerapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, sehingga tidak terlalu melihat secara detail pelanggaran yang di masukan dalam isi permohonan.
  2. Putusan MK terkesan mendesak oleh karna banyaknya Perkara yang ditangani dan jangka waktu yang mengejar deadline sehingga spirit pemeriksaan perkarapun menjadi kurang maksimal.
  3. Pembuktian yang ada pada isi gugatan pemohon terjawab oleh pihak termohon dan diperkuat dengan penyataan pihak terkait dalam memperlihatkan data-data di depan persidangan MK.
  4. Demi mendapatkan Kepastian hukum maka bisa saja ada tindak lanjut yang berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana dokumen administrasi Paslon yang nantinya akan digiring kepada penegak hukum (Pengadilan) ketika ada bukti yang menguatkan sesuai isi Permohonan.

Putusan MK merupakan putusan tertinggi yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat dan mempunyai kepastian hukum, yang dibuat untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menjadi pemimpin (Kepala Daerah) pada momentum Pilkada tahun 2021.

Pilkada telah usai, sudah saatnya kita bergandeng tangan dan bekerja sama untuk melanjutkan pembangunan dan melaksanakan program kerja sesuai visi misi Paslon yang meraih kemenangan dalam Pilkada, semoga membawa  senyuman manis yang harmonis demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Halmahera Selatan selama menjalankan roda pemerintahan (Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Akademisi di Provinsi Maluku Utara*)

Previous Post

Bruxis Indonesia Perusahaan Trading Asal Australia Gelar Seminar Perdana di Kota Semarang

Next Post

Pemkab Lamsel Kucurkan Anggaran Pembangunan Lebih Rp72 Miliar Untuk Kecamatan Natar

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas
Daerah

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas

8 Oktober 2025
Uncategorized

Дрип казино ᐈ игровые автоматы, рулетка на деньги, бездепозитный бонус

20 Maret 2024
Uncategorized

Казино Bounty официальный сайт, вход, скачать и играть онлайн бесплатно в 2022 году, полная версия, игровые автоматы на деньги

11 Maret 2024
Kades Namo Buaya Subulussalam Terkesan Tertutup terkait Penggunaan Dana Desa
Uncategorized

Mesjid Desa Tugan Tidak Ada Air, Kemana Pemanfaatan Dana Desa?

28 Januari 2022
Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR
Uncategorized

Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR

23 Januari 2022
Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 
Uncategorized

Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 

20 Januari 2022
Next Post
Pemkab Lamsel Kucurkan Anggaran Pembangunan Lebih Rp72 Miliar Untuk Kecamatan Natar

Pemkab Lamsel Kucurkan Anggaran Pembangunan Lebih Rp72 Miliar Untuk Kecamatan Natar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In