Home / Uncategorized

Selasa, 2 Maret 2021 - 23:08 WIB

Menakar Problematika Pilkada Halmahera Selatan

Ismed A. Gafur SH MH

Ismed A. Gafur SH MH

Oleh: Ismed A. Gafur SH MH

Sejarah politik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara telah mencatat, bahwa setiap kali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan selalu saja menuai protes-protes yang meragukan sejak proses hingga hasil Pemilihan.

Hal seperti ini tidak hanya terjadi pada Pilkada 2020 tetapi terjadi juga pada Pilkada sebelum-sebelumnya sejak Pilkada di laksanakan di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2005 hingga 2020.

Di setiap pemilihan selalu saja ada protes ketidakpuasan terhadap proses maupun hasil Pilkada itu sendiri. Di sisi lain, karena banyaknya pelanggaran terhadap peraturan Pilkada yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas oleh Penegak Hukum Pemilu dan Penyelenggaran Pemilu.

Di samping itu, ada juga karena perasaan diperlakukan tidak adil dalam proses Pemilihan, tidak maksimal dalam mengawal agenda-agenda demokratisasi pada setiap tingkatan, baik di desa, di kecamatan bahkan di kabupaten.

Dengan demikian bahwa protes ketidakpuasan ini dilatar belakangi banyaknya pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan secara profesional, serta perlakuan tidak adil yang menunjukkan adanya problem penegakan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Oleh karena itu apabila hal seperti ini tidak diatasi, maka di satu sisi akan terus menimbulkan protes dari pihak-pihak yang merasa di langgar hak konstitusionalnya, dicurangi, diperlakukan tidak adil dan hal seperti ini akan tercatat sebagai sejarah terburuk yang terus terjadi pada Pilkada di Halmahera Selatan.

Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil serta dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya delegitimasi Pilkada di Halmahera Selatan, maka masalah-masalah penegakan hukum Pilkada itu wajib diselesaikan secara komprehensif.

Oleh sebab itu, langka yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi sebab-musabab munculnya problem penegakan hukum Pilkada, apakah dari sisi Kualitas SDM nya, Basic Keilmuan, rekam jejak (Pengalaman), apakah tentang kesadaran berpolitik kita, serta Budget anggaran yang menjadi ukurannya ataukah pada persoalan personality hati nurani.

Selanjutnya dicarikan solusi yang komprehensif untuk mengatasi problem tersebut sehingga akhirnya akan terwujudlah suatu sistem penegakan hukum Pilkada yang mampu menjamin penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.

Menurut penulis, ketika situasional Pilkada kita seperti ini secara continue, maka ada suatu teori tentang penegakan hukum yang bisa disingkronisasi dengan Pilkada, dan di jadikan rujukan rasional. Teori ini cukup banyak di konsumsi oleh berbagai kalangan, baik itu kalangan akademisi, praktisi, politisi, mahasiswa bahkan masyarakat luas, teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Freidman dengan membagi unsur hukum menjadi 3 bagian penting yaitu, (1) Struktur (2) Substansi, (3) Kultur.

Pada umumnya kita bisa melihat perkembangan penegakan hukum di Negara Indonesia terkait Pemilu dan Pilkada dengan memperhatikan semangat untuk memodernisasikan hukum, tetapi modernisasi hukum tersebut tidak mencakup 3 unsur hokum, melainkan hanya pada bagian struktur dan substansi hukumnya saja.

Sedangkan Kultur hukumnya tidak mendapatkan perhatian secara seksama, dengan demikian perkembangan hukum yang seperti ini sudah tentu belum bisa menjawab pertanyaan, apakah yang dihasilkan oleh hukum kita yang telah moderen ini, ketika di koneksikan dengan Pilkada? Apakah hukum kita ini dapat meningkatkan kehidupan berdemokrasi masyarakat yang lebih baik lagi? Apakah hukum yang notabe mengikuti modernisasi ini mampu menggerakkan perubahan di dalam masyarakat?

Peranan Penegakan hukum tanpa dibarengi oleh kultur hukum yaitu nilai-nilai dan sikap prilaku yang bisa mempengaruhi bekerjanya hukum, maka tentu akan berdampak buruk dan merasa pesimis.

Disisi lain, pandangan hukum yang sering diberlakukan oleh penegak hukum seringkali tidak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat sebagai alat yang menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

Kemudian, bagaimana Penegak hukum Pilkada membuktikan adanya unsur TSM dalam Pilkada Halmahera Selatan, yang mana menjadi isi Permohonan dari pihak pemohon dengan parameter pelanggaran di 20 kecamatan sebagai salah satu dalil yang justru beranggapan sebagian besar (Hello-Humanis) menang dititik tertentu.

Maka hal seperti ini pun wajib di pertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPKada, agar instensitas dan duduk perkaranya yang di pertanyakan dari awal bisa terakomodir dengan baik dengan lebih memperhatikan syarat- syarat dari setiap Permohonan.

Kalau Mahkamah memakai rujukan awalnya adalah pasal 158 dan PMK Nomor 6 2020, maka bisa dipastikan setiap permohonan yang teregister tidak akan ditindak lanjuti ataupun diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis coba mengutip Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun yang mengatakan bahwa perhelatan Pemilu maupun Pilkada itu harus berlangsung sesuai asasnya, walaupun sudah berada pada bagian rezim yang berbeda. Yakni, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) serta, Jujur dan Adil (Jurdil) pasal 22E ayat (1) dan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terkait makna Demokrasi.

Hal ini agar elektoral justice (keadilan pemilu) dapat terwujud. Jadi, tidak boleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu memenangkan Paslon yang terang-terangan berbuat curang berdasarkan bukti-bukti dalam pemeriksaan persidangan tanpa melihat nilai-nilai keadilan di dalamnya.

Majelis Hakim MK dan kita semua wajib menghargai prinsip elektoral justice itu pada setiap sidang sengketa Pilkada, agar pemimpin yang terpilih memang betul-betul lahir dari suara rakyat dan tetap berada pada jalur regulasi yang berlaku.

Sejak diputuskannya Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, maka Pilkada Halmahera Selatan sudah dipenghujung akhir, tersisa menunggu jadwal berikutnya yaitu Pelantikan Paslon, setelah dilakukannya penetapan Nomor urut 2 (Usman – Bassam) oleh KPUD Halmahera Selatan, berdasarkan Putusan MK.

Menurut Penulis Pilkada Halmahera Selatan masih menyisahkan banyak koreksi maupun evaluasi signifikan pada setiap tahapan penyelenggaraan yang menjadikan Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai sentral pertempuran politik yang amat dasyat dan sangat rumit untuk menakarnya secara factual.

Mulai dari permainan isu, penyebaran propaganda, pemantapan program 5 tahun ke depan yang lebih baik demi menarik simpati Pemilih, melakukan pencitraan ditengah-tengah masyarakat dan masih banyak lagi konsep, strategi maupun taktik dalam permainan politik di Halsel ini.

Dari suatu putusan MK yang berkekuatan hukum tetap ini, Penulis Sekedar memberikan argumentasi terkait Perkara PHPKada yang disengketakan oleh pihak Pemohon Paslon 01 (Hello) kepada Pihak termohon (KPUD Halsel) dan pihak terkait Paslon Nomor 02 (Usman-Bassam) dan Bawaslu Halsel.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menerapkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada, MK juga menerapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, sehingga tidak terlalu melihat secara detail pelanggaran yang di masukan dalam isi permohonan.
  2. Putusan MK terkesan mendesak oleh karna banyaknya Perkara yang ditangani dan jangka waktu yang mengejar deadline sehingga spirit pemeriksaan perkarapun menjadi kurang maksimal.
  3. Pembuktian yang ada pada isi gugatan pemohon terjawab oleh pihak termohon dan diperkuat dengan penyataan pihak terkait dalam memperlihatkan data-data di depan persidangan MK.
  4. Demi mendapatkan Kepastian hukum maka bisa saja ada tindak lanjut yang berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana dokumen administrasi Paslon yang nantinya akan digiring kepada penegak hukum (Pengadilan) ketika ada bukti yang menguatkan sesuai isi Permohonan.

Putusan MK merupakan putusan tertinggi yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat dan mempunyai kepastian hukum, yang dibuat untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menjadi pemimpin (Kepala Daerah) pada momentum Pilkada tahun 2021.

Pilkada telah usai, sudah saatnya kita bergandeng tangan dan bekerja sama untuk melanjutkan pembangunan dan melaksanakan program kerja sesuai visi misi Paslon yang meraih kemenangan dalam Pilkada, semoga membawa  senyuman manis yang harmonis demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Halmahera Selatan selama menjalankan roda pemerintahan (Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Akademisi di Provinsi Maluku Utara*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Oversight of Indonesia’s Democratic Policy Sebut Anggota DPR RI M Nasir Coreng Muka Partainya

Uncategorized

LSM BERKORDINASI Dampingi Korban Penipuan Lapor ke Polisi

Uncategorized

Pengurus DPW PSI DIY Audensi Dengan GKR Ratu Hemas di Kraton Yogyakarta

Daerah

Kelurahan Caturtunggal Depok Adakan Pembinaan dan Rapat Koordinasi Bersama Linmas

Uncategorized

KPK Berwenang Supervisi Tim Pemburu Koruptor

Uncategorized

SHDK Kota Medan Terbentuk, Alim Lim : Bangun Silaturahim antar Kelompok dan Kegiatan Positif

Suara Buruh

Ingin Laporkan Lahan Tani Mereka Digusur Paksa, Ratusan Petani Jalan Kaki Dari Medan Ke Istana Negara

Uncategorized

Polda Terjunkan 452 Personel Amankan Kunjungan Presiden Jokowi di Maluku Utara