Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pembangunan kantor Perpustakaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berbiaya Rp937 juta, yang dikerjakan Perusahaan CV Rofinda Mandiri sumber dana (DAK) Tahun Anggaran 2019 jadi pembahasan publik di Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasalnya, proyek dengan kata “Rehap” pagu senilai Rp937 juta ini, namun dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hanya sebesar Rp28 juta.
“Dengan ukuran kurang lebih 15×15 meter berbiaya Rp937 juta, dan TGR-nya hanya Rp28 juta. Patut kita pertanyakan perhitungan tim ahli dari USU, kita mengharapkan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil alih penanganan kasusnya dari Kejaksaan Negeri Taput,” pinta Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2Baja) Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu kepada kru media ini, Kamis (11/11/2021) di Tarutung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much Suroyo SH saat dikonfirmasi Awak media mengakui tuntutan ganti rugi memang sebesar Rp28 juta, dan itu sesuai hasil perhitungan tim ahli dari tehnik sipil Universitas Sumatera Utara (USU).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Taput Juleser Simaremare SH saat dikonfirmasi membantah rumor yang berkembang bahwa Pengguna Anggaran (MH) di periksa di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Untuk seluruh yang kita mintai keterangan di kantor Kejari Taput pemeriksaannya pak. Yang menyampaikan hal seperti itu siapa pak? Karena untuk PA juga datang ke kantor kita untuk kita mintai keterangan,” jelas Juleser Simaremare (*)