• Sel. Apr 30th, 2024

Warga Melapor Pakai Aplikasi Horas Paten, Dua Pengedar Sabu Diamankan

Byabed nego panjaitan

Nov 12, 2020

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang pria yang sebelumnya dicurigai terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan pengedar narkoba ditangkap usai dilaporkan warga melalui “Aplikasi Horas Paten”, yang diluncurkan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.

“Cukup efektif menangani keluhan masyarakat,” sebut AKP Lukman Hakim Sembiring melalui pesan selular kepada awak media, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 21.34 WIB.

Awalnya, kata AKP Lukman, warga melaporkan kepada petugas piket melalui Aplikasi Horas Paten dan Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan.

“Tim opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono menindaklanjuti laporan warga dan dalam proses penyelidikan di sekitar lokasi, mendapati kedua tersangka dicurigai dan akhirnya diamankan,” kata Lukman.

Lebih lanjut diterangkan identitas kedua pria itu, Sapruddin Damanik alias Udin (29) warga Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, serta rekannya Farid Ilyas Siregar (21) alias Farid warga Pasar Baru, Sei Langgei, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam.

“Dari kedua tersangka personil telah mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari empat belas plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,51 gram, satu unit handphone dan barang bukti lainnya,” katanya.

Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti milik mereka dan menyebutkan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut.

“Kedua tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria, diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Bandar Masilam dan selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Lukman.

Seperti diketahui, saat ini dengan menggunakan selular jenis Android, Polres Simalungun melayanai aplikasi berbasis online dapat didownload dan dengan meng-klik aplikasi ini, maka Polisi siap datang lebih cepat untuk membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak sedikit laporan fiktif atau sekedar mencoba aplikasi, ketika kita hubungi nomor kontak dari masyarakat ternyata tidak aktif,” ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun.

Disampaikan AKP Lukman, ada juga nomor kontak yang aktif dan ketika dihubungi kembali memberikan penjelasan masih mencoba-coba dan tentunya dapat dimaklumi.

“saya himbauan masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan Aplikasi Horas Paten ini sebagaimana peruntukannya, sebab kami hadir untuk masyarakat,” tutup AKP Lukman (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *