Home / Uncategorized

Kamis, 29 April 2021 - 11:25 WIB

Pakar Hukum Pidana Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Penyalahgunaan Uang Negara

Pakar Hukum Pidana Dr (c) Anggreany Haryani Putri SH MH

Pakar Hukum Pidana Dr (c) Anggreany Haryani Putri SH MH

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pakar Hukum Pidana Dr (c) Anggreany Haryani Putri SH MH yang juga Bendahara “SAI” Peradi Bekasi Raya dan Dosen Universitas Bhayangkara menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa ‘pandang bulu’ karena hukum ada untuk melindungi masyarakat.

“Tindak mereka yang terbukti menyalahgunakan keuangan Negara,” pinta Anggreany Haryani Putri, Kamis (29/4/2021) menanggapi adanya dugaan penyunatan anggaran proyek saluran irigasi Desa Situ Ilir kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Menurut Anggreany, anggaran perbaikan saluran irigasi tersebut dialokasikan untuk kepentingan Petani sehingga areal persawahan mereka dapat digenangi air dan Petani budidaya ikan dapat berusaha dengan baik.

Namun Anggreany menyesalkan kelompok P3A Simega Tani Desa Situilir Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang diduga menyalahgunakan keuangan Negara tersebut.

Pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kelompok P3A Simega Tani di kampong Cikaret dan kampung Jawa diduga disunat secara massal sehingga hasil pekerjaan proyek terkesan asal jadi.

“Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Anggaran APBN TA 2021 sebesar Rp.195.000.000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spek yang diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), misalnya terkait pemasangan tembok. Pantauan di lapangan tidak terlihat ada galian pondasi sedalam 40 cm, serta pengerjaannya pun oleh kelompok Tani Simega, melainkan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Lanjut Anggie sapaan akrab ahli hukum pidana ini, tindakan para pengurus Kelompok Tani dapat diasumsikan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.”

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pegawai pengerjaan saluran irigasi, Senin (26/04) mengakui pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu Minggu, ketua kelompoknya pak Viong.

“Kami pekerja pak, bukan pemilik kebun ini pak, hanya bekerja saja pak,” akui para pekerja di lokasi proyek (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menakar Problematika Pilkada Halmahera Selatan

Pariwisata

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Digelar Di Bali, Upaya Pemulihan Perekonomian

Uncategorized

Tak Melapor ke Polisi, Akhyar Terindikasi Menebar Hoax Peretasan WhatsApp

Uncategorized

Danramil Bersama Kapolsek Kakukku Bentuk Patroli Dialogis TNI-Polri

Uncategorized

Buka Kegiatan Penyusunan Dan Pembuatan Kisi-Kisi Soal Ujian. Ini Pesan Kakan Kemenag Halsel

Uncategorized

SHDK Kota Medan Terbentuk, Alim Lim : Bangun Silaturahim antar Kelompok dan Kegiatan Positif

Uncategorized

Satmabhara Edukasi Publik Taati Protokol Kesehatan

Uncategorized

Eks Ajudan BJ Habibie Nilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teladan Bagi Polri