Home / Nusantara

Kamis, 8 Februari 2024 - 18:59 WIB

Kuat di Duga Oknum AM Palsukan Jabatan dan Pergunakan Stempel, Pemdes Tarai Bangun Tahun 2014

KAMPAR.-PERISTIWAINDONESIA.com

Diduga kuat Kades Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar inisial AM pergunakan stempel Desa Tarai Bangun tertanggal 26 juni 2014 untuk membuat surat pernyataan atas nama SYAFRI.

Sementara penelusuran awak media ini, bahwa AM pada tahun 2014 belum menjabat sebagai Kades Tarai Bangun. Konon kabarnya AM dulunya hanya pegawai biasa di Desa Tarai Bangun.Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat itu tahun 2015 di selenggarakan secara serentak se Kabupaten Kampar, AM yang mengikuti kontestasi pilkades ia terpilih sebagai pemenang Pilkades, dan di lantik sebagai Kades pada tanggal 11 Nopember 20215, sebelum menjabat sebagai kades kekosongan kades di jabat oleh Eka Putra sebagai Pjs.

Dugaan pemalsuan stempel dan tandatangan Pemerintah desa (Pemdes) Tarai Bangun kuat diduga AM mempergunakan kelengkapan administrasi untuk kepentingan surat tanah dengan oknum Syafri. Saat ini AM menjabat sebagai kades Tarai Bangun lebih kurang sembilan tahun atau hampir dua priode.

Direktur Investigasi Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( NGO BIDIK RI) Provinsi Riau Lukman Sinaga,SH mengatakan kepada wartawan dini hari (08/02/24) bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Kades Tarai Bangun AM, sudah masuk unsur pidananya kenapa demikian bahwa seseorang yang bukan menjadi kewenanganya sebagai pejabat negara atau penyelenggaraan negara, ini perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 263 ayat (1) KUHP atau 264 (1) ke satu KUHP, dapat di ancam pidana di atas enam tahun penjara tegas lukman Sinaga,SH media.

Kami (NGO BIDIK RI) akan kumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) kata Lukman lagu, bahwa yang ada saat ini bukti permulaannya dokumen surat pernyataan dan rekaman pengakuan saksi. Nanti kita bundel baru kita laporkan ke APH, sekali pun ia orang yang di rugikan (AM), kita yang peduli terhadap administrasi Pemdes Tarai Bangun dengan peristiwa hukum pada tahun 2014.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

DPRD Jayawijaya Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023

Nusantara

Ditemukan Mayat Terapung di Kolam Ikan, Basarnas Evakuasi Korban

Nusantara

Ali Wongso Ketum SOKSI : MK Berwenang Tiadakan Pembatasan Usia Capres -Cawapres Dalam UU Pemilu.

Nusantara

Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi di Gudang Cikeas Udik Bantargebang Bekasi, Diduga Oknum Polisi Terlibat

Nusantara

Langkat Peringkat ke-5 Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Nusantara

Nusantara

Gelar Pembinaan Teknis, Pemkab Langkat Harap Kembali Raih WTP

Nusantara

TNI Manunggal Membangun Desa ke-114 di Wilayah Kodim 1418/Mamuju Tahun 2022 Resmi Dibuka