• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Kamis, September 10, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kunjungan Ke 2 Penggiat Anti Korupsi Bali Lengkapi Syarat Tambahan Laporan Dugaan KKN APD 2020

MTPM 01 by MTPM 01
9 Januari 2025
in Nusantara
0
Kunjungan Ke 2 Penggiat Anti Korupsi Bali Lengkapi Syarat Tambahan Laporan Dugaan KKN APD 2020
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Datangi Kantor KPK Berikan Bukti Tambahan

JAKARTA – Penggiat Anti Korupsi Bali kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. K4 Jakarta Selatan, kedatangannya kali ini untuk melengkapi aduannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

“Kehadiran saya kali ini untuk melengkapi informasi tambahan terkait informasi kami nomor 2024-A-04272 tentang Dugaan TPK APD di Kementerian Kesehatan tahun 2020 yang melibatkan anggota DPR RI atas nama Gede Sumarjaya Linggih dari Fraksi Golkar Dapil Bali” kata Gede Agastia, di Jakarta, Rabu (8/1)

Lebih lanjut Gede menjelaskan bahwa berdasarkan proses yang telah dilakukan mulai dari penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian RI, SW selaku Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia (PT. EKI) dan AT selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM).

“KPK juga telah melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 November sampai 20 November 2024 di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau Gedung C1.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu BS dan SW terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2024 dan telah diperpanjang per tanggal 17 Oktober 2024.” Paparnya.

Menurut Gede Dirut PT EKI yang ditersangkakan oleh KPK, hanya sebagai Operator, karena sesuai persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. EKI mencatatkan pada Notaris Miryani Usman, SH nomor Akta 47 tertanggal 30 Maret 2020 dengan kedudukan perseroan di Gedung Graha Mandiri Lt. 28 Jl. Imam Bonjol No. 61 RT. 008/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Bahwa dalam akte Nomor 47 susunan pengurus dan pemegang saham PT. EKI antara lain Andang Sentanu, SE menjabat sebagai Komisaris, Andika Mahardika, Fauzan Fadel Muhammad, Gde Sumarjaya Linggih menjabat sebagai Komisaris, PT. Handal Selaras Pratama, Satrio Wibowo sebagai Direktur dan William.” Katanya
Gede menambahkan bahwa saat pencatatan susunan pengurus PT. EKI tersebut Gede Sumarjaya Linggih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI membidangi kesehatan sebelum digantikan oleh anaknya Agung Bagus Pratiksa Linggih pada bulan Juni 2020.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana dalam pasal 236 angka (2) “Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai Anggota DPR” dan angka (3) “Anggota DPR dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” jelasnya.

Gede juga tak yakin bahwa dana yang di Korupsi sebesar Rp.319 Milyar dinikmati hanya oleh seorang SW yang menjabat sebagai Direktur, dimana dalam akte Perusahaan PT EKI pada bulan Juni 2020 susunan pemegang saham perusahaan diantaranya, Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Komisaris Utama, Agung Bagus Pratiksa Linggih sebagai Komisaris.

“Kami menduga adanya tokoh-tokoh Politik ini yang memuluskan PT EKI mendapat konsesi pada proyek Pengadaan APD Covid-19 karena perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi atau KBLI dalam pengadaan APD dan KPK harus mengusut aliran dana tunai dan non-tunai dari PT EKI kepada tokoh-tokoh Politik agar keadilan dan transparansi dalam kasus pengadaan APD Covid-19 terbuka.” Pungkasnya.

Bahwa komisi VI DPR RI salah satunya adalah membidangi bumn, dimana dalam rangka impor apd, hanya bumn lah yang diberikan kewenangan melaksanakan impor apd dalam rangka covid 19. Kemudian, BUMN diwajibkan untuk bekerja sama dengan menunjuk partner swasta yang memenuhi syarat sbg distributor/penyalur APD impor tersebut.

Dalam kapasitas sebagai pimpinan komisi VI yang juga sebagai komisaris PT EKI, dimana PT EKI yang belum memenuhi syarat ditunjuk sebagai distributor, diduga sebagai akibat intervensi kepentingan dari sdr GSL (Sebagai wakil ketua komisi VI dan juga sebagai komisaris PT EKI) Sehingga PT EKI yang belum memenuhi syarat ditunjuk sebagai distributor, dan berdasarkan audit BPK ternyata merugikan negara 319 miliar.

Lanjut Gede, usai mengunjungi gedung merah putih KPK di jakarta dan menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan informasi pengaduan dengan nomor 2025-A-00113 bahwa gede menyampaikan,

“Kedatangan kali ini untuk melengkapi data yang diminta oleh KPK, informasi yang telah diterima akan disampaikan melalui telepon atau email yang telah terlampir”,ucap Gede Anggastia saat ditemui wartawan di gedung KPK (8/01).

Ia berharap proses tersebut bisa terang benderang dan sesuai dengan program Presiden RI yakni Prabowo Subianto yang di fokuskan untuk memberantas pelaku dugaan tindak pidana korupsi (KKN) di negeri yang kita Cintai ini”,Tutupnya.

(Red)

Previous Post

Terkait Dugaan Penjualan Besi Bekas dan Pemotongan Gaji Pekerja,  Tanpa di Dampingi Pengawas dan Data, Ka. UPT Membantah

Next Post

Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In