Home / Daerah / Investigasi

Minggu, 24 Maret 2024 - 08:44 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres Padang Lawas Ringkus Pelaku Perampokan.

PADANG , Peristiwaindonesia.com – Sat Reskrim Polres Padang Lawas dengan Polsek Sosa Berhasil mengamankan pelaku Perampok (Pencurian yang disertai dengan kekerasan) yang terjadi pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Di dalam warung kios milik korban di Desa Hutaraja Lama Kec. Sosa Kab. Padang Lawas

Setelah kejadian tindak Pidana Tersebut Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH MH di dampingi Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH bersama dengan Personil langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan mobil tersebut

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK saat di konfirmasi hari kamis Tanggal 21 Maret 2024 di Ruangannya membenarkan Kejadian tersebut dan mengatakan satu orang pelaku sudah diamankan Sdr IS (37) tahun,Desa Balam Kec. Balam Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau serta masih melakukan Pengejaran terhadap pelaku lainnya

Kapolres menambahkan Korban adalah sdr LS (57) tahun Desa Hutaraja Lama Kec. Sosa Kab. Padang Lawas dan TKP nya Di dalam warung kios milik korban di Desa Hutaraja Lama Kec. Sosa Kab. Padang Lawas serta mengalami kerugian Rp.6.000.000,-(Enam juta rupiah)

Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK mengatakan Pelaku berhasil diamankan Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengoperasikan mobil sigra dengan nomot plat yg sudah dipalsukan sedang melintas dan mengarah dari Tambusai menuju Sosa.

Kasat Reskrim, Kapolsek Sosa beserta Team langsung menelusuri dan mengejar keberadaan pelaku dan tepat di Desa Aek Tinga melihat mobil BM 9275 XX. yang diduga keras digunakan oleh  pelaku langsung  dihentikan  selanjutnya mengamankan pelaku yang ada di dalam mobil ke Polsek Sosa

Bahwa pelaku sdr IS (37) mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di rumah korban bersama 2 (Dua) orang kawannya. Setibanya di polsek sosa dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan oleh pelaku dan berhasil ditemukan uang, rokok, stnk dan lakban yang ada kaitannya langsung dengan kejadian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Uang tunai sebanyak Rp. 574.000.12 bungkus rokok terdiri dari rokok Sampoerna, Gudang Garam, On Bold dan rokok Commodore,1 (Satu) lembar STNK Asli an. Yudistira dengan nomor 0309148 Nomor polisi asli BM 1426 WA,1(Satu) buah lakban warna Kuning,1(Satu) unit mobil daihatsu warna hitam dgn Nomor PLAT dealer ( PEMBELIAN ) BM 9275 XX, 1(satu)gulung Lak ban warna coklat dan 1( satu ) buah ikat pinggang milik pelaku yg ditemukan di rumah korban.

“Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padang Lawas Kapolres menghimbau untuk berhati-hati dn mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas “Tutup Kapolres AKBP Diari Astetika yang didampingi Kasie Humas Polres Palas. ( Red /Tim ) |

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan Paskah 2024 Oleh Polres Tapanuli Tengah

Daerah

Desa Leling Utara Salurkan BLT Tahap Tujuh, Delapan Dan Sembilan

Daerah

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Daerah

Pj Bupati Langkat Temui Aliansi Guru Honorer peserta PPPK tahun 2023 Langkat

Hukum

Alokasi Anggaran Dana Bos SDN Tapos Diduga Berpotensi Korupsi, DPP LSM BERKORDINASI : Akan Lapor Ke Disdik Dan APH

Daerah

Pj. Sekdakab Tapanuli Tengah Resmi Tutup Seleksi Tilawatil Qur’an 2024

Daerah

Kades Sijungkang Tapanuli Tengah Tidak Transparan, Para Perangkat Desa Tidak Tahu Karena Tidak Dilibatkan Pengelolaan Dana Desa.

Daerah

IKAL SMT/SMK Pematang Raya Akan Adakan Reuni Akbar 2022