Home / Headline

Minggu, 7 November 2021 - 23:49 WIB

Lampiran Kegiatan Pinjaman Dana PEN Berbeda, Bupati Taput Disinyalir Langgar Perjanjian Dengan PT SMI

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 diduga bocor. Pasalnya perjanjian antara pihak pertama PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) dengan pihak kedua Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini diwakili Bupati Drs Nikson Nababan MSi diduga tidak sesuai kesepakatan.

“Ditemukan adanya perjanjian yang dilanggar, dimana pihak kedua memberikan jaminan kepada pihak pertama, sesuai isi perjanjian pada huruf (k),” terang Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Minggu 7/11/2021) di Tarutung.

Dikatakannya, pihak kedua menjamin dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan, serta menyelesaikan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun kenyataannya dapat kita lihat, jumlah paket kegiatan atas pinjaman PEN TA 2020 senilai Rp326 Miliar tidak disebut pada lampiran daftar kegiatan, namun pada pinjaman Rp73 Miliar disebut jumlah paket lampiran kegiatan. Tentu hal ini menjadi bahan pertanyaan, apakah paket proyek dari pinjaman Rp326 Miliar adalah barang dagangan melalui setor fee proyek di depan?” tanya Djonggi Napitupulu.

Selain itu, jumlah paket proyek dari dana pinjaman PEN hanya sekitar 500-an paket yang terlihat pada jejak digital melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Patut kita duga 784 paket lagi adalah paket dagangan, apalagi paket proyek tersebut dikerjakan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Djonggi, pihaknya telah melengkapi berkas dugaan korupsi atas kegiatan yang bersumber dari dana PEN tersebut, ditambah surat perjanjian pemberian pinjaman sebesar Rp326 Milyar dan Rp73 Milyar dan Perjanjian pemberian pinjaman dari Notaris Liestiani Wang SH MKn,” beber Djonggi.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MSi selaku pihak kedua dan sebagai orang yang bertanggungjawab atas pinjaman dana PEN kepada pihak pertama PT SMI tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, apakah pernyataan dan jaminan pihak kedua atas pelaksanaan kegiatan dari pinjaman PEN senilai Rp326 Milyar dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, sampai berita ini dimuat belum memberikan komentar (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Nelayan, Saksi Mata Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182: “Kami Kira Bom Jatuh dan Meledak”

Headline

Setelah Kalimantan Tengah, Pemerintah Tetapkan Tapanuli Jadi Kawasan Lumbung Pangan Baru

Headline

Tak Serap Partisipasi Publik, SBSI 1992 Nilai Program JKP Kurang Akomodir Kepentingan Buruh

Headline

Korban Keterangan Palsu Sentot Subarjo Laporkan Bos PT BRU Group ke Polda Kalbar

Headline

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Headline

Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan, Ingatkan Bawaslu Kota Bekasi.

Headline

Ondoafi: Lenis Kogoya Wagub Papua, Maka Airlangga Hartarto Akan Jadi Presiden RI Tahun 2024

Headline

DPP LSM berkoordinasi Soroti Aktivitas Penyuntikan Gas Subsidi di Kemang Bogor, Minta APH Cepat Bertindak