Home / Headline

Minggu, 7 November 2021 - 23:49 WIB

Lampiran Kegiatan Pinjaman Dana PEN Berbeda, Bupati Taput Disinyalir Langgar Perjanjian Dengan PT SMI

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 diduga bocor. Pasalnya perjanjian antara pihak pertama PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) dengan pihak kedua Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini diwakili Bupati Drs Nikson Nababan MSi diduga tidak sesuai kesepakatan.

“Ditemukan adanya perjanjian yang dilanggar, dimana pihak kedua memberikan jaminan kepada pihak pertama, sesuai isi perjanjian pada huruf (k),” terang Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Minggu 7/11/2021) di Tarutung.

Dikatakannya, pihak kedua menjamin dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan, serta menyelesaikan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun kenyataannya dapat kita lihat, jumlah paket kegiatan atas pinjaman PEN TA 2020 senilai Rp326 Miliar tidak disebut pada lampiran daftar kegiatan, namun pada pinjaman Rp73 Miliar disebut jumlah paket lampiran kegiatan. Tentu hal ini menjadi bahan pertanyaan, apakah paket proyek dari pinjaman Rp326 Miliar adalah barang dagangan melalui setor fee proyek di depan?” tanya Djonggi Napitupulu.

Selain itu, jumlah paket proyek dari dana pinjaman PEN hanya sekitar 500-an paket yang terlihat pada jejak digital melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Patut kita duga 784 paket lagi adalah paket dagangan, apalagi paket proyek tersebut dikerjakan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Djonggi, pihaknya telah melengkapi berkas dugaan korupsi atas kegiatan yang bersumber dari dana PEN tersebut, ditambah surat perjanjian pemberian pinjaman sebesar Rp326 Milyar dan Rp73 Milyar dan Perjanjian pemberian pinjaman dari Notaris Liestiani Wang SH MKn,” beber Djonggi.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MSi selaku pihak kedua dan sebagai orang yang bertanggungjawab atas pinjaman dana PEN kepada pihak pertama PT SMI tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, apakah pernyataan dan jaminan pihak kedua atas pelaksanaan kegiatan dari pinjaman PEN senilai Rp326 Milyar dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, sampai berita ini dimuat belum memberikan komentar (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Dianggap Berbahaya, SBSI 1992 Minta Pemerintah Hentikan Sistem Kemitraan Bagi Pengemudi Ojol 

Bisnis

BUMA Papua Gelar Acara Syukuran Ekspor Kayu Merbau Olahan Perdana

Headline

Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina

Headline

Gawat, Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan Urus e-KTP Minta Bayaran ke Warga

Headline

Lahan Tak Diganti Rugi, Warga Siborongborong Akan Gugat Pemkab Taput ke Pengadilan Negeri Tarutung

Headline

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Patroli Bersama Polri Di Perbatasan RI-Malaysia

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Headline

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ingatkan UU Tidak Wajibkan Ormas Terdaftar Atau Berbadan Hukum