Home / Headline

Minggu, 7 November 2021 - 23:49 WIB

Lampiran Kegiatan Pinjaman Dana PEN Berbeda, Bupati Taput Disinyalir Langgar Perjanjian Dengan PT SMI

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 diduga bocor. Pasalnya perjanjian antara pihak pertama PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) dengan pihak kedua Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini diwakili Bupati Drs Nikson Nababan MSi diduga tidak sesuai kesepakatan.

“Ditemukan adanya perjanjian yang dilanggar, dimana pihak kedua memberikan jaminan kepada pihak pertama, sesuai isi perjanjian pada huruf (k),” terang Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Minggu 7/11/2021) di Tarutung.

Dikatakannya, pihak kedua menjamin dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan, serta menyelesaikan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun kenyataannya dapat kita lihat, jumlah paket kegiatan atas pinjaman PEN TA 2020 senilai Rp326 Miliar tidak disebut pada lampiran daftar kegiatan, namun pada pinjaman Rp73 Miliar disebut jumlah paket lampiran kegiatan. Tentu hal ini menjadi bahan pertanyaan, apakah paket proyek dari pinjaman Rp326 Miliar adalah barang dagangan melalui setor fee proyek di depan?” tanya Djonggi Napitupulu.

Selain itu, jumlah paket proyek dari dana pinjaman PEN hanya sekitar 500-an paket yang terlihat pada jejak digital melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Patut kita duga 784 paket lagi adalah paket dagangan, apalagi paket proyek tersebut dikerjakan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Djonggi, pihaknya telah melengkapi berkas dugaan korupsi atas kegiatan yang bersumber dari dana PEN tersebut, ditambah surat perjanjian pemberian pinjaman sebesar Rp326 Milyar dan Rp73 Milyar dan Perjanjian pemberian pinjaman dari Notaris Liestiani Wang SH MKn,” beber Djonggi.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MSi selaku pihak kedua dan sebagai orang yang bertanggungjawab atas pinjaman dana PEN kepada pihak pertama PT SMI tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, apakah pernyataan dan jaminan pihak kedua atas pelaksanaan kegiatan dari pinjaman PEN senilai Rp326 Milyar dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, sampai berita ini dimuat belum memberikan komentar (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Proyek CSR PTPN IV Kebun Laras Baru Seumur Jagung Tapi Sudah Rusak Parah

Headline

OSO Sang Deklarator Kabupaten Kayong Utara, Hadiri Hari Jadi Kabupaten Kayong Utara Yang ke-16

Headline

Inilah Empat Syarat Calon Kapolri Yang Dibutuhkan Indonesia

Headline

Kerap Jadi Ajang Pemerasan Bagi Petugas Jaga, Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Sigit Awasi Sel Kepolisian

Headline

Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

Daerah

Saat Pimpin Rapat di Kantor Dinkes, Ketua DPRD Tiba-tiba Nyelonong Masuk dan Bentak-bentak Pj Bupati Tapteng

Headline

Rapat Mendadak, LSM Adukan Pelindo I Belawan Dinilai Bohongi Publik

Headline

Ketua Umum Partai Golkar Terima Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2022-2027