Melawi, Kalimantan barat.PERISTIWAINDONESIA.COM
Dugaan penyalahgunaan BBM Jalan Poros Kecamatan Ella Hilir, luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat tim investigasi awak media dilapangan menemukan sebuah Gudang milik JK yang berada di Jalan Poros Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.
Terpantau saat melakukan aktivasi bongkar muat minyak menggunakan mobil Strada hitam dengan muatan drum minyak BBM sedang melakukan aktivitas di gudang tersebut.
Berdasarkan sumber keterangan yang berhasil dihimpun awak media dilapangan : “Gudang tersebut memang milik “JK”, dan sudah beroperasi lama bg”,. ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai undang-undang migas kegiatan penimbunan minyak BBM bisa saja dikenakan dengan 2 (dua) Pasal yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman 3 tahun kurungan dan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Migas dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Dengan adanya temuan ini pihak awak media akan melakukan konfirmasi kepada kapolsek, kapolres dan kapolda kalbar terkait penyalahgunaan BBM di wilayah kecamatan Ella Hilir.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Terkait belum bisa dimintai keterangan.
Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, melaporkan.
Tim/Red