Home / Nusantara

Jumat, 17 November 2023 - 14:30 WIB

Lapor Pak Kapolda, SPBU 64785.12 Telabang Kabupaten Sanggau Memperbolehkan Pengisian Antri Menggunakan Jerigen

SANGGAU KALBAR -PERISTIWAINDONESIA.com

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak ( SPBU ) 64785.12 Telabang Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat melakukan pengisian BBM menggunakan Jerigen dengan jumlah banyak diduga sampai ribuan liter BBM bersubsidi pada (10/11/2023),

Kegiatan pengisian BBM tersebut dibenarkan oleh Manajemen SPBU ( Jalen ) atau menyetujui adanya Antrian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen asalkan memiliki dokumen Barcode atau Rekomendasi dari Pemerintah Desa Setempat dengan Jumlah BBM tertentu”,Kata Jalen.

Awalnya Saat Tim awak media melintasi SPBU Kelabang Tampak tumpukan Jerigen sedang mengantri BBM di SPBU 64785.12 Telabang, Hingga sempat menyita perhatian para awak media yang bertepatan melintas menuju Pontianak, dan petugas SPBU sedang mengisi BBM kedalam tumpukan ratusan jerigen yang telah disiapkan di atas mobil Pickup pada (10/ 11/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi awak media Jalen menyampaikan, “Yang di Antri itu Pertalite itu Bang, ada barcodenya dengan menggunakan My Pertamina untuk pertalite”,ungkap management SPBU tersebut kepada media.

Hal tersebut saat ditanyakan apakah jika memiliki my pertamina bisa ngisi menggunakan Jerigen?,

“Bisa khusus pertalite”, jawab Jalen saat dihubungi via Whatsapp pada 16 November 2023, sambil mengirimkan contoh Surat Rekomendasi Dari Pemerintah Desa.

Dugaan Aktivitas itu tidak sesuai standar dari peraturan penggunaan jerigen yang mana transaksi pembelian BBM bersubsidi dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Padahal aturan UU migas sudah jelas,tetapi tetap di langgar,apakah ada permainan,dengan APH dan pihak pertamina Sanggau.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perlu diketahui berikut salah satu Peraturan Mengisi BBM dengan Jerigen,

Dilansir dari Gridoto, secara umum peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina adalah sebagai berikut:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemerintah Lamban Tangani kebakaran TPA Suwung

Nusantara

Pentingnya Integritas PNS, Wabup Tapsel Ingatkan Jajaran ASN Pedomani PP No 49 tahun 2021

Nusantara

Muhammad Rafii Pimpin DPC Pemuda Karya Nasional kabupaten Langkat

Nusantara

Kapolda Banten Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.001 Personel Secara Virtual dan Prokes

Nusantara

Kunjungi Tuan Guru Besilam, Ganjar Pranowo Disambut Plt Bupati Langkat

Nusantara

Pj Gubernur Paulus Waterpauw Hibahkan Mobil Operasional ke Dewan Adat Papua

Nusantara

Pelaku Pariwisata Kemana?, Bali Gagal Kelola Sampah

Nusantara

Aulia Rachman Ajak Masyarakat Dukung Pendataan Yang Dilakukan Pemko Medan