Home / Headline / Hukum

Minggu, 15 September 2024 - 11:08 WIB

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Sintang, Kalimantan,PERISTIWAINDONESIA.COM

Barat.Kegiatan PETI yang ada disungai kapuas tepat nya di wilayah kelurahan,mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang kembali marak

Aktivitas PETI ini berada lingkungan kota dan tidak jauh dari Polsek kota dan polres Sintang,jadi terkesan aneh,kok di biar kan

tim investigasi awak media melakukan penulusuri wilayah kelurahan mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang sebanyak kurang lebih 10 set kamis 15 september 2024

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan; “Kami tidak tau bang mereka bekerja sudah beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya

Dan seakan para pekerja tidak takut dengan APH,Di duga ada setoran sehingga mereka bebas bekerja dengan aman,

Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Rakyat Dipenjara Belanda Karena Pembangkangan Sipil, Tapi Buruh Dan Mahasiswa Karena Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Headline

LMA dan Pemuda Adat Papua Siap Sukseskan PON XX di Tanah Papua

Hukum

*Diduga Ada permainan oknum APH Tambang Mas Ilegal Yang Dimiliki oleh pak Gusti dan Rekan-Rekannya Masih Beroperasi Dengan Aman Di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi*

Daerah

ABDI SAPMA DIBATAS NEGERI Disambut Baik Masyarakat Kalbar

Headline

APH Diminta Periksa Pokja Proyek Rehabilitas SDN 175761 Pulo Pakpahan

Headline

Di Sumatera Utara akan di Gelar Rehabilitasi Massal Gratis, Pangdam I/BB Beri Penjelasan.

Hukum

Dalam Kunker Kajati, Resmikan Ruangan Baru Dan Rujab Kajari Pasangkayu