Home / Hukum

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:57 WIB

Laporan Mantan Sekretaris Partai Berkarya Sulteng. Kuasa Hukum Sebut Pembelaan Berakhir Usai Terdakwa Divonis

Penulis: Kiyosi Bombang

Palu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Mantan Sekretaris Partai Berkarya provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Asri melaporkan unsur pengurus partai besutan Tommy Soeharto dengan Perkara Nomor: 406/Pid.Sus/2020/PN Pal, yang telah disidangkan sejak tahun 2020 lalu dan diputuskan di awal bulan Februari tahun 2021.

Ketua Partai Berkarya Sulteng Salim H Bacullu telah divonis Majelis Hakim 10 Bulan Penjara dan denda Rp7 juta subsider 2 bulan.

Menanggapi vonis tersebut Kuasa Hukum Terdakwa Egar Mahesa SH mengakui dengan jatuhnya vonis Majelis Hakim maka berahirlah pembelaannya kepada Salim H Bacullu.

“Berbeda jika Salim H Bacullu mengajukan kuasa khusus baru untuk melakukan upaya hukum, maka wajib hukumnya kita untuk membuat kuasa yang baru,” ujar Egar Mahesa.

Egar Mahesa juga mengatakan akan mempertimbangkan secara matang jika dimintai sebagai kuasa hukum dalam upaya hukum selanjutnya.

Kemudian Egar Mahesa berharap agar semua pihak terkait dalam perkara ini dapat memahaminya.

“Kuasa Hukum sudah cukup membela maksimal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan dan vonisnya menjadi 10 bulan. Sudah lumayan. Tentunya semua pembelaan dan putusan tidak terlepas atas fakta-fakta saat di persidangan,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemburu Biawak Tewas Terpeleset Saat Memancing

Hukum

Wakajati Jawa Tengah Pisah Sambut Dengan Wakajati Baru Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH

Hukum

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Serta BPH Migas Usut Tuntas SPBU 64.788.03 Menjadi Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi

Hukum

LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Diresmikan

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Daerah

*Kapolsek Silat IPDA Egidius Egi, S.H Melakukan Penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja*

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Headline

“Korupsi atau Pembunuhan Berencana? Ketika Oknum PNS Janjikan Iming-Iming Kepada Para Korban Yang Mereka Dapatkan,Sebagai Ajang Taruhan Serta Spekulasi Dalam Tindakan Melawan Hukum!”