Home / Hukum

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:57 WIB

Laporan Mantan Sekretaris Partai Berkarya Sulteng. Kuasa Hukum Sebut Pembelaan Berakhir Usai Terdakwa Divonis

Penulis: Kiyosi Bombang

Palu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Mantan Sekretaris Partai Berkarya provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Asri melaporkan unsur pengurus partai besutan Tommy Soeharto dengan Perkara Nomor: 406/Pid.Sus/2020/PN Pal, yang telah disidangkan sejak tahun 2020 lalu dan diputuskan di awal bulan Februari tahun 2021.

Ketua Partai Berkarya Sulteng Salim H Bacullu telah divonis Majelis Hakim 10 Bulan Penjara dan denda Rp7 juta subsider 2 bulan.

Menanggapi vonis tersebut Kuasa Hukum Terdakwa Egar Mahesa SH mengakui dengan jatuhnya vonis Majelis Hakim maka berahirlah pembelaannya kepada Salim H Bacullu.

“Berbeda jika Salim H Bacullu mengajukan kuasa khusus baru untuk melakukan upaya hukum, maka wajib hukumnya kita untuk membuat kuasa yang baru,” ujar Egar Mahesa.

Egar Mahesa juga mengatakan akan mempertimbangkan secara matang jika dimintai sebagai kuasa hukum dalam upaya hukum selanjutnya.

Kemudian Egar Mahesa berharap agar semua pihak terkait dalam perkara ini dapat memahaminya.

“Kuasa Hukum sudah cukup membela maksimal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan dan vonisnya menjadi 10 bulan. Sudah lumayan. Tentunya semua pembelaan dan putusan tidak terlepas atas fakta-fakta saat di persidangan,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Hukum

LPKN Dukung Komnas HAM Ungkap Tragedi Dibalik Penembakan Anggota FPI

Hukum

Oknum Polsek Marau Diduga Langgar Kode Etik dan SOP Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen : Tuntutan Transparasi dan Akuntabilitas Polri !!

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen
Photo |stimewa Diduga Kuat Gudang Di Wadas Karawang Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pasalnya 5 Hari Usai Di Gurudug Polisi Daerah Jawa Barat Saat ini Mulai Beroperasi. Sumber Petugas Gudang Wadas Telukjambe Karawang

Headline

Disinyalir Gudang Di Telukjambe Karawang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Headline

Meminta APH Tertibkan Dugaan Pengusaha Gas Ilegal di Ciangsana

Hukum

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Susun Dan Fasumdit Samapta