Home / Headline

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:47 WIB

Limbah Sawit PT WKSM Dikeluhkan Warga

Penulis : Kiyosi Bombang

MATENG, PERISTIWAINDONESIA.com |

Limbah pabrik PT WKSM salah satu perusahaan pengolahan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikeluhkan warga.

Pasalnya, limbah pabrik tersebut telah mencemari lingkungan dan meluap ke parit di dekat permukiman warga.

Salah seorang warga Desa Mesakada Kecamatan Tobadak Kabupaten Mateng, yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu 14/10/2020) mengaku limbah yang ditimbulkan perusahaan pengolahan sawit tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga.

Selain mengeluarkan bau busuk, limbah tersebut juga diproyeksi dapat mengancam ekosistem jika mengalir ke sungai dan bermuara ke laut.

“Limbah ini mengalir di parit sepanjang kurang lebih satu kilometer. Baunya sangat menyengat dan dipastikan akan mengarah ke sungai Budong – budong, dan pastinya akan mengancam ekosistem ikan jika mengalir ke sungai dan muaranya ke laut,” keluhnya.

Segera Ditindaklanjuti

Ketika kru PERISTIWAINDONESIA.com berupaya konfirmasi ke pihak dinas lingkungan hidup Kabupaten Mateng, Abraham sebagai Kasi pengendalian dan pencemaran pada Dinas Lingkungan Kabupaten Mateng mengakui Pabrik pengolahan kelapa sawit PT WKSM yang berkedudukan di Dusun Mesakada, Desa Tobadak Satu, Kecamatan Tobadak sejak tahun 2020 tidak pernah dikunjungi mereka.

“Sudah lama kami tidak ke Perusahaan itu untuk memantau perkembangan lingkungannya, karena faktor keterbatasan anggaran akibat digunakan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Masih Abraham, seharusnya pihaknya melakukan pemantauan di lapangan per semester, namun PT WKSM tidak melaporkan adanya hal seperti itu dalam laporan rutin mereka.

Lanjut Abraham, kewajiban perusahaan sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen lingkungannya, termasuk melaporkan segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Yang kami periksa dan awasi itu terkait kewajibannya sebagai tanggung jawabnya dalam hal mengelola lingkungan, kemudian dalam pengelolaan lingkungan kita uji di laboratorium per semester. Maka dari hasil uji lab, kemudian kami kroscek di lapangan,” ujarnya

Dia mengucapkan terima kasih atas adanya keluhan warga ini dan siap menindaklanjutinya sekaligus melakukan verifikasi sesuai aduan, karena itu hak warga melakukan pengaduan dan apabila ditemukan keganjilan di lapangan tidak sesuai standar IPAL, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

Tak Diberi Rekomendasi

Diakuinya, PT WKSM ini memang pernah ditegur mereka mengenai ketinggian tanggul, bahkan pada tahun 2018 pihaknya tidak merekomendasikan izinnya karena tidak memenuhi syarat.

“Apabila tanggulnya tidak ditinggikan, maka pada saat musim hujan ditengarai air limbah akan dapat meluap dan mengalir ke parit,” jelas Abraham.

Terkait hal ini, Wartawan PERISTIWAINDONESIA.com mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan PT WKSM, namun Direktur perusahaan tidak bersedia menemui Wartawan media ini.

Upaya konfirmasi terus dilakukan media ini. Terakhir meminta tanggapan dari bagian humas perusahaan, namun enggan berkomentar dengan alasan penanggung jawab Perusahaan sedang berada di luar kantor.

Kepala Humas perusahaan mengarahkan media ini untuk ketemu bagian TU atas nama Ludianto. Kepada media ini, Ludianto mengaku juga tidak mau memberikan keterangan terkait dugaan limbah yang telah mencemari lingkungan. Alasan Ludianto, untuk memberikan penjelasan perihal itu bukan menjadi kewenangannya.

“Maaf ya, saya tidak bisa memberikan komentar soal itu, karena bukan kapasitas saya. Jadi, mohon maaf,” jawab Ludianto singkat.

Wajib Diperbaiki

Ketua Umum DPP LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat mafia (Berkordinasi) Abednego Panjaitan menjelaskan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, maka perusahaan tersebut wajib memperbaiki dan melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Dijelaskan Panjaitan, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan : (a) pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat (b) pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (c) penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau (d) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : (a) penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar (b) remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup) (c) rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem) (d) restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau (e) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Seharusnya perusahaan memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah masyarakat tidak menjadi korban pencemaran dan perusahaan wajib memulihkan pencemaran yang terjadi,” tandasnya.

Ketentuan Sanksi Pidana

Jika perusahaan sengaja membuang limbahnya, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH menyebutkan Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH menyebutkan Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dijelaskan, dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain itu, lanjut Abednego Panjaitan, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan karena membuang limbahnya sembarangan, antara lain:

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Adapun pertanggungjawaban Pidana jika dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:  (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan selaku pelaku fungsional,” timpalnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kehabisan Bahan Makanan, KKB Kali Kopi Kepergok Heli PT Freeport

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Minta Menteri Agama Evaluasi Proses Pengangkatan Pejabat Daerah

Headline

Nelayan, Saksi Mata Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182: “Kami Kira Bom Jatuh dan Meledak”

Headline

Kecam Aksi Brutal Aniaya Wartawan, Aliansi Pers Minta Pelaku Dipenjarakan

Headline

6 Parpol Deklarasi Dukung Pasangan ABDI di Pilkada OKU Selatan

Headline

Protes Biaya Akreditasi Capai Rp80 Juta, PTS Se Indonesia Bakal Tuntut Pembubaran LAM PT

Headline

AKU ANAK NELAYAN, Catatan Nilai Perikanan Nusantara

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.