Home / Headline

Kamis, 6 Januari 2022 - 13:43 WIB

LMA Minta Pemerintah Libatkan OAP untuk Bekerja di Perusahaan-Perusahaan yang Berdiri di Papua

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Papua Dr Lenis Kogoya Mhum

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Papua Dr Lenis Kogoya Mhum

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Tanah Papua bersama Pengurus LMA Kabupaten/Kota dan LMA Distrik dan Kampung se-propinsi Papua segera akan mempersiapkan skill Orang Asli Papua (OAP) agar dapat bekerja mengisi berbagai jenis usaha di Bumi Cenderawasih.

Hal ini disampaikan Dr Lenis Kogoya, Kamis (6/1/2021) di Jakarta.

Menurutnya, saat ini LMA Papua sedang membenahi diri dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan dalam bekerja dan berusaha.

Apalagi, kata pendiri Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar ini, marak Perusahaan beroperasi di wilayah Adat Papua seperti Pertambangan Emas, Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan HPH, dll.

“Jika masyarakat Adat tidak dilibatkan atau hak-hak Orang Asli Papua tidak diberikan, maka seluruh Perusahaan yang ada harus dievaluasi,” pintanya.

Karena itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 ini meminta masyarakat Adat bersama Pemerintah Daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama-sama untuk meneliti keberadaan Perusahaan-perusahaan yang ada di Tanah Papua.

Dan bagi Perusahaan yang tidak melibatkan OAP, kata eks Staf Khusus Presiden ini, maka Pemerintah sebaiknya membuatkan sanksi tegas sampai kepada pencabutan izin usahanya.

“Sanksinya harus dibuat, karena inilah yang menjadi masalah besar di tanah Papua, kalau tidak segera diselesaikan (regulasinya), maka tahun ke tahun Papua tidak akan maju dan perampasan hak-hak masyarakat akan terus terjadi,” terang Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Kepresidenan ini.

“Kalau perlu, saat pemerintah mengeluarkan izin kepada Perusahaan, maka sebaiknya harus melibatkan Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, sehingga LMA sebagai organisasi Adat, dimana anggotanya tersebar di Kampung-kampung akan dapat menyampaikan laporan yang terjadi di lapangan kepada Pemerintah Daerah, selanjutnya pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas kepada Perusahaan yang tidak menjalankan peraturan dimaksud,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kendati Perkantoran Libur, Ratusan Mahasiswa Bener Meriah Demo Tolak Omnibus Law

Headline

Pemkab Taput Dituding Rampas Lahan Masyarakat. Anthon Sihombing: “Tidak Ada Pemberitahuan, Besok Akan Saya Tembok Lahan Saya”

Headline

Diduga Ada Skenario Jebakan Penyergapan Kayu Belian (Ulin) KM 7 Sintang, Oknum Pakai Nama Linda Setelah Diusut Ternyata Orang Lain. Minta Segera Di Usut Tuntas!!!

Headline

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Headline

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

Headline

SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan

Headline

Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha

Headline

ASN Sering Bolos Kerja, Aulia : Gantikan Jadi Staf “Kandas”