JAKARTA- PERISTIWAINDONESIA.com
Desakan dari aktivitas Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sendikat Mafia (LSM Berkordinasi) meminta Kapolda Sumbar Bapak Suharyono,S.ik,SH cq Direskrimsus segera tangkap pelaku galian C di Sungai Limau Kab. Padang Pariaman.
Hal ini di utarakan oleh Marjuddin Naswar,SH selaku Koordinator Nasional di Jakarta (23/11/23) kepada awak media, atas adanya informasi masyarakat setempat bahwa Direskrimsus Polda Sumbar perna melakukan penangkapan terhadap penambang illegal galian c di sungai limau Kab. Padang Pariaman milik warga beberapa bulan yang lalu. Dan alat berat milik penambang galian c di amankan di salah satu tempat di polres. Kami meminta Penyidik segera amankan kembali barang bukti milik penambang galian c yang terletak di sungai limau.
Jenis tambang galian c tanah gunung yang tidak memilik izin sampai saat ini masih beroperasi.
Kami kata (Marjuddin Naswar,SH-red) meminta Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumbar untuk memberhentikan proses pengajuan izin galian c jenis tanah gunung yang terletak di jalan lintas padang sungai limau – pasaman.
Dari penelusuran awak media beredar informasi bahwa pemilik tambang galian c di sungai limau Kab. Padang Pariaman oknum penambang tersebut sudah P 21 ujar marjuddin.
Sambung Marjuddin Naswar lagi, kami mendesak penyidik Kasubdit V Direskrimsus Polda Sumbar agar segera melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dan meminta agar segera menahan oknum penambang galian c agar menjadi terang benderang tegasnya.
Tim/red