BUKITTINGGI PERISTIWAINDONESIA.com
Setelah beredarnya surat pemanggilan pada tanggal 9 Oktober 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kepada Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Bukittinggi Wahyu Bestari, pemanggilan tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat temuan ketidak wajaran belanja atau sewa lahan PT. KAI tahun 2022 sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp.1.8 Milyar dengan plafon anggaran Rp.9.715.901.278. Selama 5 tahun kurun waktu dua tahun mata anggaran 2022 dan 2023
Dalam pemanggilan Dirkrimsus Polda Sumbar dengan nomor : B/124/XRES.3.3./2023
Ditreskrimsus Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini di beritahukan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar saat ini sedang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pembangunan aset barang milik daerah Pemerintah Kota Bukittinggi yang di laksanakan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan KotaBukittinggi pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana yang menjadi lokasi pembangunan aset tersebut dilaksanakan dalam bentuk perjanjian sewa di lahan milik PT. KAI.
Sementara Directur Pencegahan Tipikor Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Asmar Efendi,SH MH. mengatakan kepada wartawan (14/10/23) kami mendukung dan meminta Dirkrimsus Polda Sumbar untuk basmi korupsi sampai ke akar-akarnya, dan jangan pakai lama bila alat buktinya sudah terpenuhi menurut UU Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan Perubahan UU Ri No 20 Tahun 2001.
Penyidik Dirkrimsus Polda Sumbar sudah bisa miningkatkan penyidikan dan penyelidikan atas pedoman dari temuan BPK tersebut, dan sudah menyatakan kerugian negaranya.
Tambahnya mengtakan lagi, ( Asmar Efendi-red), kami juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran senilai Rp. 12.910.999.999.21 dalam proyek penampungan pedagang kuliner stasiun, Street Food Bukittinggi.
Bahwa penggalian tanah di lokasi proyek stasiun tidak di ketahui kemana di letakan, lalu kemudian material yang di pakai oleh CV. Aie Bareh pengadaan kontainernya kuat di duga tidak memakai surat dukungan sertifikat dan spesifikasinya ukuran 20 feed harga kontainer seken ini Rp. 25.000.000. Sebanyaknya 50 unit yang di petuntukan.
Dalam Perpres pengadaan barang dan jasa No.16 Tahun 2018 di situ di atur margin keuntungan bagi kontraktor pemerintah tidak boleh lebih 15 ℅ dari nilai plafon anggaran.
Ujarnya lagi Asmar Efendi, ini sudah ada persekongkolan jahat dan korporasi untuk membengkakan uang rakyat untuk proyek tersebut.
Kontainer yang di peruntukan sebanyak 50 kotak (unit) bekas di bagi dua menjadi 100 kios.
Kita lihat saja nanti saat Profesi Head Over (PHO) serah terimah kepada Disperindagkop Bukittinggi sebab kontraknya tahun ini selesai Desember sudah usai baru kita buat laporan tipikornya.
Tim/Red