Kota Bekasi – PERISTIWAINDONESIA. com
Masyarakat Kota Bekasi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa dan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) melakukan aksi lanjutan menuntut Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dicopot.
Aksi demo yang dilakukan di Kantor Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) langsung diterima oleh perwakilan Otonomi Daerah (Otda), Rabu (11/01/23)
Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Mandor Baya mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri.
“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi,” tegasnya seusai bertemu dengan perwakilan Mendagri.
Lanjut Mandor Baya, pihaknya mendesak Mendagri bersikap tegas dengan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang menurut massa Aksi cacat konstitusi.
“Kami mendorong hak interplasi atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah,” tegasnya.
Selain itu, kami meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.
“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.
(REL)