Penulis : Paulus Witomo
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua LSM Pemberantasan Korupsi, Perjudian, Narkoba dan Sindikat Mafia (BERKORDINASI) Marjuddin Nazwar meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan pengambilalihan pengembangan kasus skandal hukum terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
Apalagi saat ini salah satu tersangka yakni Irjen NB tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra telah berteriak akan membongkar pihak – pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“KPK harus mengambil peluang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru terhadap dugaan penerimaan dari Djoko Tjandra kepada pihak – pihak lain yang bakal dibongkar Pak NB,” kata Marjuddin kepada awak Media Persia, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, pengembangan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, tak memungkinkan lagi ditangani Bareskrim Polri.
“Sebetulnya KPK sudah mempunyai dua kunci utama untuk mengungkap dugaan uang suap Djoko Tjandra yang tak cuma dinikmati NB pribadi di Mabes Polri. Apalagi adanya fakta bukti saat praperadilan NB telah membongkar pemberian dan aliran uang dari Djoko Tjandra tersebut,” imbuhnya.
Terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Marjuddin menuturkan, pengungkapannya pun belum menyentuh keimigrasian. Sebab dalam kasus itu, bukan cuma melibatkan NCB Polri, tetapi juga oknum di imigrasi.
“Ada juga penghapusan status buronan Djoko Tjandra di Imigrasi. Selain itu, Djoko Tjandra terbukti melakukan pembuatan paspor di Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) saat berada di Indonesia, dalam statusnya sebagai buronan,” ulasnya.
Diurai Marjuddin, selain pengembangan kasus kepolisian dan imigrasi, KPK juga berpeluang mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini diduga menyerempet ke Pengadilan.
“Perlu juga diendus di level Mahkamah. Salah satunya, saat Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjuan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, pada Juni-Juli 2020 yang mendapatkan fasilitas tak biasa,” tandasnya (*)