Penulis : Arny Hisage
Manokwari, PERISTIWAINDONESIA.com |
Mahasiswa Yalimo Kota Study Manokwari meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat segera meminta maaf dan mempertanggungjawabkan pernyataannya karena melontarkan kalimat yang menyinggung Sara terhadap masyarakat Wamena yang berdomisili di Teluk Wondama.
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Mahasiswa Yalimo Kota Study Manokwari Etanus Yohame, Jumat (16/12)2022).
Menurutnya, pernyataan menyebutkan “Orang Wamena Status Papua Merdeka” dapat dikualifikasi sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Badan Pengurus Korwil Ikatan Mahasiswa Yalimo Kota Studi Manokwari sangat menyesalkan terkait Tindakan Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan beberapa oknum ASN yang bekerja sebagai abdi negara di Teluk Wondama
“Pencemarannya adalah mengeluarkan suatu kata atau kalimat terhadap masyarakat Wamena yang berdomisili di Kabupaten Teluk Wondama mengatakan bahwa mereka masuk status Papua Merdeka dan lain-lain,” katanya.
Etanus Yohame menegaskan para ASN yang mengeluarkan pernyataan tersebut segera mengklarifikasinya dan meminta maaf terhadap Masyarakat Wamena yang berdomisili di Kabupaten Teluk Wondama.
“Itu harapan kami dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Dewan Penasihat Organisasi (DPO) Ikatan Mahasiswa Kota Study Manokwari Charles Hisage menyampaikan bahwa pencemaran nama baik masyarakat Wamena yang berada di Kabupaten Teluk Wondama seharusnya tidak terjadi
“Saya sangat kecewa terhadap Oknum-oknum yang menyatakan Pencemaran Nama Baik Masyarakat Wamena yang tinggal dan berada di Teluk Wondama,” imbuhnya.
Dikatakannya, masyarakat Wamena yang berdomisili di daerah lain, bukan perusuh seperti yang dituduhkan.
“Jangan kami di cap sebagai Pengacau atau orang provokator, tetapi kami juga berniat baik untuk memajukan pembangunan Papua secara bersama-sama,” tegasnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang telah melontarkan kata -kata yang menyinggung hati dan perasaan masyarakat Wamena yang berada di Kabupaten Teluk Wondama tersebut, dalam waktu secepatnya diproses secara aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, para pelaku tersebut segera meminta maaf kepada masyarakat Wamena yang tinggal dan berada di Kabupaten Teluk Wondama.
Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
– Yang pertama, bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Teluk Wondama segera memeriksa para ASN yang menyinggung perasaan masyarakat Wamena dan harus diproses secara Hukum yang berlaku.
– Yang kedua, bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama secepatnya membuat permintaan maaf kepada masyarakat Wamena yang berdomisili di Kabupaten Teluk Wondama (*)