Home / Nusantara

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:33 WIB

Makna “Cuti” bagi Menteri Nyaleg Harus Jelas Tegas Dan Berkeadilan

JAKARTA,-PERISTIWAINDONESIA.com

Suryo Susilo, Ketua Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) menanggapi pernyataan Waketum SOKSI, Valentino Barus tentang Menteri Nyaleg yang tidak cuti potensial melanggar hukum dan integritas. Suryo sepakat bahwa menteri/wakil menteri yang nyaleg harus mengambil cuti antara lain agar tidak menimbulkan ‘abuse of power’. Lebih jauh lanjut Suryo, “… meskipun cuti diperbolehkan bagi menteri/wakil menteri yang menjadi Caleg, namun makna cuti itu harus jelas tegas dan berkeadilan” katanya.

Pengertian boleh mencalonkan diri bagi para menteri/wakil menteri tentu bukan diartikan bahwa para tokoh tersebut masih atau menyandang dua fungsi sekaligus pada saat atau waktu yang bersamaan.

Menurut Suryo, sebagai pejabat negara dia harus melayani masyarakat luas dan melaksanakan tugas yang diembannya dengan menggunakan anggaran dan fasilitas negara, sementara sebagai anggota masyarakat yang maju berkontestasi dengan caleg lainnya, dia harus mengikuti aturan sebagai caleg, aturan/arahan partai yang mengusungnya, serta menjalankan taktik dan strategi untuk pemenangan di daerah pemilihannya, dengan anggaran dan fasilitas sendiri.

“Jangan sampai timbul ketidak adilan yang dapat merusak harapan untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang Damai dan Bermartabat, sebagaimana telah disepakati pada Silaturahmi Nasional Anak Bangsa yang diselenggarakan FSAB bersama RRI pada 23 November 2023 lalu”, kata Suryo.

“Selain itu, untuk lebih memberi makna ‘adil’, sebagaimana telah dicontohkan oleh Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran yang mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri BUMN, dan Ketua TPN Ganjar Mahfud yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, perlu juga dikuti oleh menteri/wakil menteri yang menjadi Tim Sukses/Relawan dari Capres dan Cawapres, setidaknya dengan mengambil cuti.” tukas Suryo.

Sebagaimana diketahui sikap masyarakat atas kebijakan ini juga sangat beragam. Ada yang menginginkan agar menteri/wakil menteri yang menjadi caleg harus mengundurkan diri sebagaimana halnya dengan pejabat negara lainnya. Sementara Presiden sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, seorang menteri/wakil menteri, untuk menjadi caleg tidak perlu mengundurkan diri, cukup mengambil cuti.(RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Minta Kajari Bongkar SPj 2022/2023 Belanja Rutin Camat Bandar Petalangan Kab. Pelalawan

Nusantara

Nusantara

LMA Yahukimo Minta Presiden Jokowi Pilih Lenis Kogoya Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan

Nusantara

Jelang HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Bobby Nasution Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Nusantara

Laskar Suku Betawi geruduk datangi Kemenkumham

Nusantara

Gelar Berbagai Baksos untuk Warga, Syah Afandin & Rizky Yunanda Sitepu Berikan Apresiasi

Nusantara

Paguyuban Ngudi Laras Dukung Syah Afandin Kembali Pimpin Langkat Periode 2024-2029

Nusantara

Proyek BPBD Kab. Padang Pariaman Rekontruksi Jl Sikayan Jambak Dan Lubuk Simantung Bermasalah