PELALAWAN,-PERISTIWAINDONESIA.com
Kebohongan publik yang di lakukan oleh Camat Bandar Petalangan saat di tanya surat somasi dan klarifikasi yang di layangkan oleh Non Government Organization LSM BIDIKRI kepada Camat Petalangan.
Tertanggal 20 dan 27 November 2023 terkait penggunaan belanja rutin yang di pakai oleh Camat Bandar Petalangan selaku pengguna anggaran (PA) Kasi serta Kasubag dan Bendahara Kecamatan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Ia mengatakan (Camat -red) tidak menerima surat dari LSM BIDIKRI yang di sampaikan kepada kami.
Sementara saat di konfirmasi (20/11/24) pihak pos cabang pembantu panam mengatakan surat yang di kirimkan sudah di sampaikan ke Kantor Camat Bandar Petalangan dengan bukti pengiriman: 280002023112026755
Hal tersebut bertolak belakang apa yang di sampaikan oleh Camat kepada LSM BIDIK RI.
Directur Investigasi LSM BIDIK RI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Fajriansyah Putra,SH saat memberikan keterangan pers (21/1/24) kepada wartawan adanya terkait surat klarifikasi yang kami layangkan tanggal 20, 27, November 2023 yang kita layangkan kepada Camat Bandar Petalangan perihal tentang penggunaan belanja rutin, bahwa ada dugaan belanja di kecamatan yang berpotensi dugaan Tipikor antara lainnya.
1.Belanja sepatu paskibra, seragam paskibra, pakaian adat Melayu, MTQ, Baju Olahraga Rp.145.218.480.
2. Belanja komponen rambu -rambu (Solar Cell elektrik generating set Rp.388.303.040.
3. Belanja pengadaan alat kantor Rp.24.156.000.
4. Biaya peningkatan efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Rp.133.744.000.
5.Biaya peningkatan efektivitas kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan Rp.70.350.000.
6.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.84.977.000.
Belanja Camat Bandar Petalangan nggaran tahun 2022 yang di uraikan tadi berikutnya ujar Fajriansyah Putra, SH untuk belanja tahun 2023 antara lainnya
1.Belanja peralatan mesin lainnya, seperti AC split, karpet mesjid/musholla, komputer PC, mic wireless, audio stereo, mixer 12 Chanel dll Rp.279.715.238.
2.Biaya pembuatan taman dan lantai jemur Rp.204.050.000.
3.Belanja pakaian adat Melayu Rp.71.184.960.
4. Belanja makan dan minum tamu Rp 25.000.000.
Tegas Fajriansyah Putra, SH menyampaikan kepada awak media bahwa Presiden Ir Jokowi telah menerbitkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat, nanti berkas dan dokumen ini sudah kita pulbaketkan kita sampaikan kepada Kajari Pelalawan untuk mengungkap dugaan penyalagunaan belanja rutin yang di pakai Camat Bandar Petalangan bahwa ada beberapa laporan SPj nya yang tidak di yakini kewajaran belanjanya.
Nanti kawan-kawan penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan kita berikan data valid agar segera memanggil pihak – pihak yang terkait dalam pemakaian belanja di Kecamatan Bandar Petalangan, baik penggunaan anggaran maupun kuasa pengguna anggarannya.
Tim/Red