Home / Nusantara

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:33 WIB

Makna “Cuti” bagi Menteri Nyaleg Harus Jelas Tegas Dan Berkeadilan

JAKARTA,-PERISTIWAINDONESIA.com

Suryo Susilo, Ketua Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) menanggapi pernyataan Waketum SOKSI, Valentino Barus tentang Menteri Nyaleg yang tidak cuti potensial melanggar hukum dan integritas. Suryo sepakat bahwa menteri/wakil menteri yang nyaleg harus mengambil cuti antara lain agar tidak menimbulkan ‘abuse of power’. Lebih jauh lanjut Suryo, “… meskipun cuti diperbolehkan bagi menteri/wakil menteri yang menjadi Caleg, namun makna cuti itu harus jelas tegas dan berkeadilan” katanya.

Pengertian boleh mencalonkan diri bagi para menteri/wakil menteri tentu bukan diartikan bahwa para tokoh tersebut masih atau menyandang dua fungsi sekaligus pada saat atau waktu yang bersamaan.

Menurut Suryo, sebagai pejabat negara dia harus melayani masyarakat luas dan melaksanakan tugas yang diembannya dengan menggunakan anggaran dan fasilitas negara, sementara sebagai anggota masyarakat yang maju berkontestasi dengan caleg lainnya, dia harus mengikuti aturan sebagai caleg, aturan/arahan partai yang mengusungnya, serta menjalankan taktik dan strategi untuk pemenangan di daerah pemilihannya, dengan anggaran dan fasilitas sendiri.

“Jangan sampai timbul ketidak adilan yang dapat merusak harapan untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang Damai dan Bermartabat, sebagaimana telah disepakati pada Silaturahmi Nasional Anak Bangsa yang diselenggarakan FSAB bersama RRI pada 23 November 2023 lalu”, kata Suryo.

“Selain itu, untuk lebih memberi makna ‘adil’, sebagaimana telah dicontohkan oleh Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran yang mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri BUMN, dan Ketua TPN Ganjar Mahfud yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, perlu juga dikuti oleh menteri/wakil menteri yang menjadi Tim Sukses/Relawan dari Capres dan Cawapres, setidaknya dengan mengambil cuti.” tukas Suryo.

Sebagaimana diketahui sikap masyarakat atas kebijakan ini juga sangat beragam. Ada yang menginginkan agar menteri/wakil menteri yang menjadi caleg harus mengundurkan diri sebagaimana halnya dengan pejabat negara lainnya. Sementara Presiden sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, seorang menteri/wakil menteri, untuk menjadi caleg tidak perlu mengundurkan diri, cukup mengambil cuti.(RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

UMKM Naik Kelas Mulai Terwujud Pesanan Sepatu Semakin Meningkat

Nusantara

Diduga Diperiksa Kajatisu, Wajah Kepala Inspektorat Tapteng Terlihat Pucat

Nusantara

Terkait Proyek DAK SMA Madina, Kepala SMA Negeri 1 Hutabargot : Pelaksanaan Murni Swakelola.

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN

Nusantara

Belanja di Sekretariat Daerah Tahun 2022 Kota Padang Panjang, LSM GARANSI Minta Kejati Usut

Nusantara

Tim Verifikasi DPD Partai Hanura Sumut Benahi Keanggotaan DPC dan PAC se-Kabupaten Nias Selatan

Nusantara

Pertamina EP Pangkalan Susu Audiensi ke Syah Afandin

Nusantara

Cipayung Plus Dukung Syah Afandin Terus Pimpin Langkat Hingga 2029