Sibolga, peristiwaindonesia.com.com
Diduga terjadi penggelembungan suara ditubuh PDI-Perjuangan Kota Sibolga Sumut menjadi pergunjingan di Keluarga Besar PDI-Perjuangan Sabtu 24/02/202 lalu.
Kejadian menimpa Caleg PDI-Perjuangan Sibolga Dapil Satu Mandapot Pasaribu yang memperoleh suara tertinggi, setelah Pleno D hasil Kecamatan, menjadi urutan kedua. Namun setelah dikoreksi akhirnya suara tertinggi kembali ke Mandapot Pasaribu.
Hal sama terjadi pada Loosoki Gulo, setelah Pleno D hasil Kecamatan justru peringkat pertama Emerson Sipahutar sebelumnya peringkat ketiga. ujar Kuasa Hukum Loosoki Gulo. Sarma Hutajulu, S.H., kepada Wartawan Selasa 27/02/2024 di Kota Sibolga.
Setelah melihat hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sibolga Selatan dituangkan dalam model D Hasil se-Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota melihat ada perbedaan hasil antara Dh se-Kecamatan dengan C1 hasil, dimana ada pergeseran atau perpindahan suara dari Calon-calon terutama di internal PDI-Perjuangan di Kecamatan Sibolga Selatan” ujarnya.
“Setelah melihat hasil itu, kemudian kami melakukan konsultasi ke Bawaslu Kota Sibolga Sabtu lalu. tambahnya.
Menyampaikan permasalahan ini juga ke KPU Kota Sibolga dihari yang sama dan secara formal sesuai aturan yang berlaku, kami juga telah membuat laporan hari Senin, katanya.
Lebih lanjut dikatakan: “Kemarin di Kantor Bawaslu kota Sibolga dan sudah ada tanda bukti penyampaian laporan, walaupun itu belum diregister oleh Bawaslu, ungkapnya.
Karena memang menurut Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022, mereka punya kesempatan dua hari untuk menelaah laporan tersebut. Dan laporan disampaikan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti sebagai pelanggaran Pemilu, ucapnya.
Juga sudah menyampaikan keberatan atas perpindahan atau pergeseran suara hasil rekapitulasi perhitungan suara ditingkat Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan diterima keduanya.
“ Dikeberatan ini, kami sampaikan dan meminta agar hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan dikoreksi ulang atau dibatalkan dengan membuka kotak suara ulang untuk mengoreksi model D hasil Kecamatan dengan C hasil salinan dan C Plano ke internal partai juga sudah kita sampaikan permasalahan ini karena kami merasa ini bukan hanya masalah internal PDIP. Jadi permasalahan pergeseran suara ini jangan hanya dilihat hanya permasalahan internal PDIP, ” terang Sarma Hutajulu.
Mengapa ini bukan masalah internal PDIP, kata Sarma, karena ini melibatkan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu, artinya kebetulan aja ini terjadi pada Caleg PDIP dan inilah yang disampaikan ke Bawaslu agar permasalahan ini diproses.
Sarma mengajak Bawaslu melihat rekap, KPU punya rekap, Partai Politik punya rekap, di adulah dengan data yang mereka punya dengan tuntutannya.
“Kalau misalnya nanti dengan mengadu data itu Loosoki Gulo memang sesuai hasil C pleno bukan pemenangnya, kita juga siap.
Tapi jangan karena ada permainan, hak orang yang sudah menang, itu kemudian dikalahkan karena ada pemufakatan diantara penyelenggara dengan peserta pemilu.
Ini yang kita minta untuk diproses oleh Bawaslu apakah nanti ini pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana pemilu, kami serahkan ke Bawaslu untuk memprosesnya,” tegas kuasa hukum Loosoki Gulo ini.
Menurut Sarma Hutajulu, pihaknya sudah membuat rekapitulasi C hasil dengan rekapitulasi D hasil Kecamatan.
Ada pergeseran suara caleg dan suara Partai yang ditambahkan kepada caleg nomor urut 2 atas nama Emerson J Sipahutar di Kelurahan Aek Habil, Aek Muara Pinang, Aek Parombunan dan di Kelurahan Aek Manis. Pergeseran ini tidak hanya 1 TPS, tapi puluhan TPS,” ungkap Sarma.
“Nah, kalau ini dikatakan human eror oleh operator, kami melihatnya bukan human eror, ada unsur kesengajaan dilakukan dengan sistematis dan dengan perencanaan, karena dia ada banyak TPS. Kami sudah rekap, mana D1, mana Kecamatan dan mana C1, jadi mari kita adu bukti. Artinya Loosoki Gulo bukan dengan data, kami punya basis data, silahkan lihat, untuk mengadu data ini, apakah benar atau tidak antara C hasil dengan D1 hasil,” Jelas Sarma.
Menurutnya, satu satunya cara, buka hasil C1 plano kotak suara, ini yang diminta kepada Bawaslu agar rekomendasikan nanti kepada KPU.
Jadi kenapa ini yang dimintanya, juga karena pihaknya tahu ini ada konflik kepentingan dengan salah satu Komisioner penyelenggara dengan peserta pemilu, karena Emerson J Sipahutar itu anak kandung dari Taruli Sipahutar.
“Jadi jangan sampai ini nanti di kait kaitkan institusi, KPU mengetahui kejadian ini, untuk memperjelas semua ini. Kami menempuh cara sesuai yang ditentukan undang undang, caranya kami buat pengaduan dan keberatan kepada Bawaslu Kota Sibolga,” pungkasnya.
Loosoki Gulo, kepada wartawan akui terkejut dengan adanya perubahan yang terjadi pada D hasil Kecamatan Sibolga Selatan.
“Tidak terima kecurangan ini, buka kembali C Plano biar semua bisa membuktikan kecurangan penyelenggara, sampai kemanapun saya akan terus berjuang agar kejujuran itu terbukti,” katanya.
Informasi dihimpun, awalnya data C1 hasil salinan, Loosoki Gulo memiliki suara sebanyak 732 suara, Emerson Sipahutar sebanyak 525 suara dan Dapot Sileang Sihite 561 suara. ini adalah tiga terbesar di PDIP Sibolga Selatan.
Setelah perhitungan ditingkat Kecamatan yang dituangkan dalam model D hasil Kecamatan.
Terjadi perubahan yang cukup signifikan dimana peringkat pertama itu jadi Emerson Sipahutar sebanyak 796 suara, Loosoki Gulo malah kurang menjadi 728 suara dan Dapot Sileang Sihite dari 561 menjadi 326 setelah ditotal, suara yang digelembungkan sebanyak 311 suara.
Sahiluddin Lumban gaol