Home / Nusantara

Senin, 22 Januari 2024 - 21:59 WIB

Marak Penjualan Obat Golongan G Di Toko Kosmetik Depan Komplek Dosen IKIP Ke Remaja Dan ABG Memicu Begal Dan Tawuran Di Pondok Gede

Pondok Gede,-PERISTIWAINDONESIA.com

Kembali satu toko obat keras daftar ā€˜Gā€™ yang menjual Tramadol,Hexymer, Aprazolam, Trihex dll masih bebas menjual dagangannya. Obat setan tersebut bebas di jual tanpa resep dokter kepada pengguna yang rata rata masih remaja dan masih sekolah.

Salah satu kejadian mengerikan adalah ketika pada hari senin tanggal (22/01/2024) Moch. Fatwa Pemred Kekinian.id sedang melakukan investigasi yang sedang marak- marak nya pemuda mengkonsumsi tramadol dan eximer golongan G.

Saat itu ada seorang anak muda atau ABG yang juga membeli obat tramadol dan eximer untuk tindak kejahatan seperti begal, tawuran dan sex di bawah umur.

Toko obat setan tersebut berada tak jauh dari depan perumahan dosen ikip,tepat nya di Jln Kemang sari satu, Kelurahan jatibening Kecamatan pondok gede Kota Bekasi. Pengawasan dari Dinas Kesehatan harusnya lebih optimal lagi, mengingat obat yang di perdagangkan ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter dalam pembeliannya.

Aparat penegak hukum pun harus lebih proaktif dalam mengambil tindakan karena toko obat setan yang berkedok toko kosmetik itu selalu memakai ciri khas teralis besi, itu saja sudah menjadi tanda yang mudah untuk di bedakan dengan toko kosmetik yang asli.

Pantas saja angka kriminalitas tawuran remaja akhir akhir ini meningkat, karena toko obat setan itu seolah tak terjamah oleh hukum dan keberadaanya juga bersaing dengan minimarket minimarket terkenal yang ada.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ini Bangunan-bangunan Bersejarah di Medan di Pusat Kota Medan

Nusantara

Pangeran Muda Naga Bringsang V Marga Dantaran Anjau Silau Berkunjung Ke Benteng Cempaka

Nusantara

Komnas HAM Sesalkan Tindakan Tidak Berprikemanusiaan dan Anarkis PTPN III Berserta Para Pihak Yang Ikut Terlibat Dalam Okupasi

Nusantara

Minta Ka Depo Pertamina Padang Cabut Izin SPBU Banda Gadang Tiku

Nusantara

Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara

Nusantara

Pertamina Bayar PBB & BPHTB Rp93,8 Miliar ke Pemkab Langkat, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN

Nusantara

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Perumahan KSB di Duga Asal Jadi Dan Tanpa Pengawasan