Penulis: Paulus Witomo
Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan di kabupaten Bogor salah satu nya diduga adalah di Sekolah Dasar Negeri Nyalindung kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat.
Diduga pungutan liar (Pungli) yang berkedok
untuk kepentingan siswa membeli AC sebesar Rp 70.000 yang mana di beritakan di media ini sebelumnya, adanya pengumuman dari oknum guru sekolah SDN Nyalindung melalui Pesan Wattshap Group kepada wali murid yang dikeluhkan orang tua siswa .Selasa (4/10/2022)
Kepala Dinas Pendidikan Juanda Dimansyah saat dikonfirmasi wartawan langsung di ruangannya angkat bicara terkait dugaan pungli di SDN Nyalindung Kecamatan Cileungsi.
“Untuk memberikan sanksi pada oknum kepala sekolah atau oknum guru harus ada rekomendasi atau berita acara temuan hasil dari investigasi inpsektorat,” ujarnya Rabu (5/10/2022)
Menurutnya Disdik tidak bisa memberikan sanksi tanpa ada data atau rekomendasi dari inspektorat terkait hasil temuan pungli nya.
“Jadi tidak bisa memberikan sanksi tanpa adanya pembuktian data dari Inspektorat,” katanya lagi
Lanjut Juanda dirinya juga mempersilahkan jika ada masyarakat atau pun warga lainnya menemukan indikasi pungli melaporkan pada inspektorat.
“Silahkan laporkan pada inspektorat jika menemukan adanya pungli disekolah disertai bukti dan saksi”tegasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk SDN Nyalindung dirinya berjanji akan memanggil kepala sekolahnya guna memastikan dugaan tersebut.
“Kita akan panggil pihak sekolah untuk mengecek kebenaran dari dugaan tersebut,” tukasnya.
Untuk diketahui kepala Sekolah SDN Nyalindung Titin Rondansih saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan dugaan pungli di sekolahnya hingga berita ini terbitkan tidak menjawab (*)