JAKARTA TIMUR,-PERISTIWAINDONESIA.COM
Minyak goreng dari sebuah gudang di Jalan Pool Kumis Rawamangun, Rt 12/Rw 06, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Tmur. Pada jumat 12 januari 2024.
Tim investigasi dari awak media menemukan gudang penimbunan minyak goreng ilegal, pada saat di tanya oleh awak media orang yang mengaku sebagai kordinator yang bernama Hutabarat pun mengakui disini tempat penimbunan minyak goreng ilegal.
Minyak goreng kemasan berbagai merek ini diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya saat terjadi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran.
Dalam pers rilis pada Jumat pagi (12/1/2024), diduga minyak goreng akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Pada saat tim investigasi awak media menemukan gudang penimbunan minyak goreng ilegal di daerah Pool Kumis Rawangun Rt 12 / Rw 06, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Tim investigasi awak media juga merekam dan memfoto pada saat pemindahan dari truk engkel tabung sedang memindahkan ke dalam derigen.
Sudah jelas mereka melanggar hukum, maka pelaku penimbun bisa di jerat dengan undang undang Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.50 miliar.
Maka dari itu peran aktif selaku penegak hukum sangat di perlukan dalam memantau atau menindak tegas keberadaan penimbunan minyak goreng karena sudah banyak merugikan Negara dan Masyarakat Indonesia yang banyak ditemukan di sekitaran daerah wilayah Pool Kumis Rt 12 / Rw 06, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur samping kantor bea cukai Jakarta Timur khususnya.
Tim/Red