• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kapolres Sanggau akan menurunkan Tim Untuk Menyelidiki Kasus Pembuangan limbah,Yang di Duga Di lakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT Agrina Sawit Perdana

MTPM 01 by MTPM 01
14 April 2024
in Nusantara
0
Kapolres Sanggau akan menurunkan Tim Untuk Menyelidiki Kasus Pembuangan limbah,Yang di Duga Di lakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT Agrina Sawit Perdana
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGGAU, KALBAR -PERISTIWAINDONESIA.COM

Sanggau, Kalimantan barat. Viral dibeberapa portal media online adanya dugaan dengan sengaja membuang limbah industri ke Sungai Kapuas di Desa Penyeladi belum lama ini yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agrina Sawit Perdana (ASP) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra melalui pesan singkat mengatakan akan segera menindak lanjuti berita tersebut dengan menerbitkan surat perintah untuk penyelidikan dan penyidikannya ke Satreskrim.

Sementara itu Herman Hofi Munawar SH, pengamat hukum Kalbar kepada infokalbar mengatakan, pemerintah daerah dan APH hendaknya tidak menutup mata atas berbagai aktivitas perusahan yang mengakibatkan terjadi nya pencemaran.

“Persoalan lingkungan hidup menjadi hal yang sangat penting, masyarakat berhak untuk hidup tenang dan nyaman serta terhindar dari berbagai penyakit. Atau kata lainnya masyarakat berhak hidup tanpa pencemaran,” ungkap Herman Hofi Munawar.

Hal ini secara regulasi diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, dan di breakdown sebagai UU organik pada Pasal 65 UULH bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemda dan Aparat Penegak Hukum mesti tegas, apakah perusahaan itu sudah memiliki instrumen untuk mengatasi jika terjadi pencemaran. Pemda dan APH juga harus bisa memastikan mengantongi perizinan AMDAL atau tidak kalau sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pemda tegaskan bahwa pemerintah menjamin tidak akan terjadi pencemaran lingkungan sebagaimana di khawatirkan masyarakat Masyarakat jangan dibiarkan berasumsi sendiri tampa ada kepastian dari pemerintah dan APH yang mempunyai kewenangan.

Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pelaku pencemaran lingkungan hukumannya tidak main-main.

Dalam ilmu hukum pidana dikenal
beberapa jenis tindak pidana diantaranya adalah delik formil yaitu delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan ancaman pidana. Pada Pasal 41 UULH dengan tegas menyatakan Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Lima ratus juta rupiah. Selanjutnya jika ada yang mati akibat pencemaran itu diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda.

Terkait dengan adanya dugaan pencemaran pada perairan di sungai kapuas oleh PT Agrina Sawit Perdana di Penyeladi Kapuas-Sanggau Kalbar. Seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan koordinasi dan menentukan langkah-langkah yang kongkrit dan terukur.

Secara hukum persoalan lingkungan hidup ini sangat ketat belum ada pencemaran saja sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104:
Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda.

Penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan dengan cara yang telah di tentukan dalam berbagai ketentuan Lingkungan Hidup. Perusahaan berkewajiban melakukan pemulihan atau re mediasi fungsi lingkungan tersebut menjadi normal kembali.

Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Selain itu masyarakat dapat mengajukan gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. (Red)

Previous Post

Antisipasi Keamanan, Polres Tapteng Bersinergi Patroli dan Penjagaan Gereja Ibadah Minggu.

Next Post

*Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum*

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
*Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum*

*Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In