Home / Headline

Rabu, 17 September 2025 - 16:58 WIB

Masa Aksi Serukan “‎Batalkan SK Depinas SOKSI Pimpinan Misbahkun”, Pelanggar UU Ormas Permenkum No 18 dan No 2 Tahun 2025

Jakarta – Peristiwa Indonesia.Com


‎Aksi demo yang dilakukan oleh organisasi SOKSI berjalan tertib dan kondusif, meski para pendemo di guyur air hujan, mereka tetap menjalankan aksinya guna mengutarakan akspirasinya atas hak mereka dalam berorganisasi. 19/9/2025

‎Mereka meminta Menkum Ham dan dirjen ahu jaga astacita dalam penegakan hukum jangan melanggar aturan hukum atas perubahan SK SOKSI

‎Untuk itu para peserta aksi secara tegas berteriak batalkan SK Depinas SOKSI pimpinan Misbahkun, karna telah melanggar UU ormas permenkum no 18 dan No 2 tahun 2025, Sembari menyuarakan serentak hentikan kesewenang wenangan mentri hukum dan ditjen ahu atas perubahan SK SOKSI.

‎Pimpinan aksi yang saat itu juga meminta kepada pak presiden Prabowo agas segera memecat mentri hukum dan HAM serta Ditjen ahu yang bertindak diduga atas kepentingan sendiri.

‎Kemudian pihak dari kementerian mengizinkan perwakilan aksi pendemo 10 orang untuk masuk dan mengutarakan aspirasinya yang di pimpin oleh

‎Ach. Musthafa Roja, H. Iwan, Albert Alexander Gultom

‎Albert Alexander Gultom selaku perwakilan dari soksi angkat bicara.

‎ ” Mengapa pada bulan agustus 2025 tiba – tiba organisasi SOKSI hilang, lalu muncul kembali dengan kepemimpinan yang berbeda,
‎Kami selaku ketua dan seluruh jajaran organisasi SOKSI di dalam tidak pernah pembukaan ataupun perubahan,
‎Mengapa pada bulan Agustus 2025 SK Menkhum mengatasnamakan SOKSI keluar tanpa ada persetujuan dan Pemberitahuan kepada kami.

‎Terkait kemunculan organisasi Definisi SOKSI, kami selaku ketua dan semua jajaran merasa dirugikan atas kemunculannya dan kamipun sudah membawa masalah ini ke pengadilan jakarta selatan tapi blom ada keputusan.

‎Kenapa pak Mentri menerbitkan SK tersebut dan mengeluarkan AHU baru mengatasnamakan SOKSI, meski masih dalam gugatan di pengadilan Jakarta selatan.

‎Kamipun sudah bersurat kepada pak Mentri tapi sampai saat ini belum ada tanggapan terkait  masalah ini

‎Kami meminta kepada menkum HAM selama dalam gugatan ke pengadilan, mencabut SK dan AHU atas nama organisasi definisi SOKSI ” ucap perwakilan dari SOKSI

‎Kementrian sudah memutuskan bahwa kedua organisasi tersebut sudah di blokir/di freeze untuk Aksesnya sampai hal ini terselesaikan.

‎Pihak dari soksi meminta surat pemblokiran agar segera diperlihatkan dan diserahkan kepada pemilik rumah yang merasa di rugikan.

‎Terblokirnya kedua organisasi atas nama definisi SOKSI dengan kepemimpinan Muhammad Misbahkun dan SOKSI dengan kepimpinan Ali Wongso Sinaga guna memberhentikan Aksesnya agar tidak ada yang merasa di rugikan satu sama lain. (RED)

Share :

Baca Juga

Headline

Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih Kepada Airlangga Hartarto Dukung Lenis Kogoya

Headline

Ketum SBSI 1992: Pengurus Serikat Buruh Dapat Jadi Kuasa Hukum di PHI

Headline

PK SBSI 1992 Perkebunan Sawit Plasma Labasari Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Perusahaan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Headline

Situasi Negara Masih Panas, Relawan Ingatkan Presiden Lebih Arif Dalam Memilih Calon Kapolri

Headline

Warga Kecam Pemkab Taput Lebih Utamakan Pengadaan Mobil Dinas Ketimbang Mobil Damkar

Headline

Jalin Sinergitas,Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungan Kerja Ke Lapas Kelas I Cipinang

Headline

Nelayan, Saksi Mata Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182: “Kami Kira Bom Jatuh dan Meledak”

Headline

Partai Buruh Kabupaten Nias Selatan Antarkan Dokumen Bacaleg ke Kantor KPU