Home / Headline

Rabu, 17 September 2025 - 16:58 WIB

Masa Aksi Serukan “‎Batalkan SK Depinas SOKSI Pimpinan Misbahkun”, Pelanggar UU Ormas Permenkum No 18 dan No 2 Tahun 2025

Jakarta – Peristiwa Indonesia.Com


‎Aksi demo yang dilakukan oleh organisasi SOKSI berjalan tertib dan kondusif, meski para pendemo di guyur air hujan, mereka tetap menjalankan aksinya guna mengutarakan akspirasinya atas hak mereka dalam berorganisasi. 19/9/2025

‎Mereka meminta Menkum Ham dan dirjen ahu jaga astacita dalam penegakan hukum jangan melanggar aturan hukum atas perubahan SK SOKSI

‎Untuk itu para peserta aksi secara tegas berteriak batalkan SK Depinas SOKSI pimpinan Misbahkun, karna telah melanggar UU ormas permenkum no 18 dan No 2 tahun 2025, Sembari menyuarakan serentak hentikan kesewenang wenangan mentri hukum dan ditjen ahu atas perubahan SK SOKSI.

‎Pimpinan aksi yang saat itu juga meminta kepada pak presiden Prabowo agas segera memecat mentri hukum dan HAM serta Ditjen ahu yang bertindak diduga atas kepentingan sendiri.

‎Kemudian pihak dari kementerian mengizinkan perwakilan aksi pendemo 10 orang untuk masuk dan mengutarakan aspirasinya yang di pimpin oleh

‎Ach. Musthafa Roja, H. Iwan, Albert Alexander Gultom

‎Albert Alexander Gultom selaku perwakilan dari soksi angkat bicara.

‎ ” Mengapa pada bulan agustus 2025 tiba – tiba organisasi SOKSI hilang, lalu muncul kembali dengan kepemimpinan yang berbeda,
‎Kami selaku ketua dan seluruh jajaran organisasi SOKSI di dalam tidak pernah pembukaan ataupun perubahan,
‎Mengapa pada bulan Agustus 2025 SK Menkhum mengatasnamakan SOKSI keluar tanpa ada persetujuan dan Pemberitahuan kepada kami.

‎Terkait kemunculan organisasi Definisi SOKSI, kami selaku ketua dan semua jajaran merasa dirugikan atas kemunculannya dan kamipun sudah membawa masalah ini ke pengadilan jakarta selatan tapi blom ada keputusan.

‎Kenapa pak Mentri menerbitkan SK tersebut dan mengeluarkan AHU baru mengatasnamakan SOKSI, meski masih dalam gugatan di pengadilan Jakarta selatan.

‎Kamipun sudah bersurat kepada pak Mentri tapi sampai saat ini belum ada tanggapan terkait  masalah ini

‎Kami meminta kepada menkum HAM selama dalam gugatan ke pengadilan, mencabut SK dan AHU atas nama organisasi definisi SOKSI ” ucap perwakilan dari SOKSI

‎Kementrian sudah memutuskan bahwa kedua organisasi tersebut sudah di blokir/di freeze untuk Aksesnya sampai hal ini terselesaikan.

‎Pihak dari soksi meminta surat pemblokiran agar segera diperlihatkan dan diserahkan kepada pemilik rumah yang merasa di rugikan.

‎Terblokirnya kedua organisasi atas nama definisi SOKSI dengan kepemimpinan Muhammad Misbahkun dan SOKSI dengan kepimpinan Ali Wongso Sinaga guna memberhentikan Aksesnya agar tidak ada yang merasa di rugikan satu sama lain. (RED)

Share :

Baca Juga

Headline

Pemkab Karo Perbaiki Jembatan Merah Putih Yang Amblas Akibat Longsor

Headline

Lampiran Kegiatan Pinjaman Dana PEN Berbeda, Bupati Taput Disinyalir Langgar Perjanjian Dengan PT SMI

Headline

Panen Raya Cabai di Lahan Polairud Congot Kulon Progo. Dari Lahan Kosong Disulap Jadi Lahan Produktif

Headline

Mantan Asisten I Stafsus Presiden RI Ingatkan Pemerintah Waspadai Tokoh Agama Diduga Pemecah Belah Masyarakat

Headline

Menkopolhukam Mahfud MD Instruksikan Semua Aparat Jamin Keamanan Para Ulama Berdakwah

Headline

Di CariTanah.id: Banyak Pilihan Tanah SHM Bogor Khusus Kawasan Megamendung, Puncak, dan Cisarua harga 1 Jutaan

Headline

Pembentukan DOB Akan Dapat Merubah Keterbelakangan Masyarakat Papua

Headline

DPD Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Lampung Selatan Ucapkan Selamat HUT Ke-48 PDI Perjuangan