Home / Uncategorized

Kamis, 17 Juni 2021 - 16:42 WIB

Masyarakat Adat Pertanyakan Kapasitas Natalius Pigai Kritik Sekda Papua

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Dr Lenis Kogoya MHum

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Dr Lenis Kogoya MHum

Penulis: Sri Karyati

Papua, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Dr Lenis Kogoya MHum mempertanyakan kapasitas Natalius Pigai mengkritik tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Papua Dance Yulian Flassy.

“Sekda adalah bagian dari Pemerintah, Sekda melaksanakan tugas Negara atas permintaan Rakyat Papua,” ujar eks Staf Khusus Presiden ini, Kamis (17/6/2021) kepada para Wartawan di Istana Negara.

Menurut Lenis Kogoya, selama ini Natalius Pigai selalu mengkritik pemerintah, sementara komentar-komentarnya kerap miring sebelah.

“Saran saya, lebih baik (Natalius Pigai) pulang saja ke kampung. Jangan komentar di Warung-warung kopi atau di jalan-jalan. Anda tidak dipakai oleh Pemerintah. Karena itu, pola pikir harus dirubah sehingga tidak asal ngomong saja,” pesan Lenis Kogoya.

Selanjutnya, pria yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Presiden pada Kantor Staf Presiden (KSP) ini menyarankan Natalius Pigai untuk berhati-hati dalam menyampaikan kritikannya.

“Berhati-hatilah, rakyat kecillah yang meminta pemekaran, apalagi ini (pemekaran) adalah bagian dari pembangunan. Kalau tidak mengerti ya sebaiknya belajar dulu lah kepada orang yang lebih memahaminya,” tandas Lenis Kogoya.

Sebelumnya diberitakan, Dance Yulian Flassy mendorong agar pemekaran Provinsi Papua Selatan segera dipercepat karena dipandang penting.

Ia beralasan, pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Selatan ini dipercepat,” kata Dance Yulian Flassy, Rabu (16/6/2021).

Dorongan pemekaran Propinsi Papua Selatan yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy dianggap Natalius Pigai melanggar kode etik.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini melanjutkan, yang punya wewenang untuk menyuarakan pemekaran Papua dalam ranah politik adalah pejabat sekelas Gubernur, bukan Sekretaris Daerah.

Oleh karenanya, ia mendorong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua memanggil dan menegur Sekda yang telah berbicara melampaui kapasitasnya.

“DPR Papua bisa panggil Sekda untuk menegur. Bahkan nanti Sekda bisa dilaporkan lagi ke Komisi ASN karena melanggar kode etik sebagai pembina ASN/kepala tata laksana atau tata praja,” tandas Pigai (*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

DPRD Kota Yogyakarta Tinjau Kesiapan Personil dan Kelengkapan Damkar Mako Suryoatmajan

Uncategorized

Kapan Bonus Tahunan PTPN III Dibayarkan?

Headline

Lenis Kogoya Dinilai Tepat Jadi Wagub Papua

Uncategorized

Ratusan Anggota SBSI 1992 Kawal Perundingan Tripartit

Uncategorized

Komnas HAM Akan Bantu Jonathan Sihotang Korban Perdagangan Manusia di Malaysia

Uncategorized

Peringatan Hari Pahlawan 2020 Diperingati di Makam Pahlawan Nasional Kiras Bangun

Uncategorized

Usai Dibangun, Belum Digunakan Gedung MIN Sudah Rusak

Uncategorized

Peringati HPN, Nanang Ermanto Raih Penghargaan Tjindarboemi dari PWI Lampung