Home / Uncategorized

Kamis, 17 Juni 2021 - 16:42 WIB

Masyarakat Adat Pertanyakan Kapasitas Natalius Pigai Kritik Sekda Papua

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Dr Lenis Kogoya MHum

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Dr Lenis Kogoya MHum

Penulis: Sri Karyati

Papua, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Dr Lenis Kogoya MHum mempertanyakan kapasitas Natalius Pigai mengkritik tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Papua Dance Yulian Flassy.

“Sekda adalah bagian dari Pemerintah, Sekda melaksanakan tugas Negara atas permintaan Rakyat Papua,” ujar eks Staf Khusus Presiden ini, Kamis (17/6/2021) kepada para Wartawan di Istana Negara.

Menurut Lenis Kogoya, selama ini Natalius Pigai selalu mengkritik pemerintah, sementara komentar-komentarnya kerap miring sebelah.

“Saran saya, lebih baik (Natalius Pigai) pulang saja ke kampung. Jangan komentar di Warung-warung kopi atau di jalan-jalan. Anda tidak dipakai oleh Pemerintah. Karena itu, pola pikir harus dirubah sehingga tidak asal ngomong saja,” pesan Lenis Kogoya.

Selanjutnya, pria yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Presiden pada Kantor Staf Presiden (KSP) ini menyarankan Natalius Pigai untuk berhati-hati dalam menyampaikan kritikannya.

“Berhati-hatilah, rakyat kecillah yang meminta pemekaran, apalagi ini (pemekaran) adalah bagian dari pembangunan. Kalau tidak mengerti ya sebaiknya belajar dulu lah kepada orang yang lebih memahaminya,” tandas Lenis Kogoya.

Sebelumnya diberitakan, Dance Yulian Flassy mendorong agar pemekaran Provinsi Papua Selatan segera dipercepat karena dipandang penting.

Ia beralasan, pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Selatan ini dipercepat,” kata Dance Yulian Flassy, Rabu (16/6/2021).

Dorongan pemekaran Propinsi Papua Selatan yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy dianggap Natalius Pigai melanggar kode etik.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini melanjutkan, yang punya wewenang untuk menyuarakan pemekaran Papua dalam ranah politik adalah pejabat sekelas Gubernur, bukan Sekretaris Daerah.

Oleh karenanya, ia mendorong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua memanggil dan menegur Sekda yang telah berbicara melampaui kapasitasnya.

“DPR Papua bisa panggil Sekda untuk menegur. Bahkan nanti Sekda bisa dilaporkan lagi ke Komisi ASN karena melanggar kode etik sebagai pembina ASN/kepala tata laksana atau tata praja,” tandas Pigai (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hasil Karya Anak Bangsa, Limbah Kayu Diolah Jadi Meubel

Uncategorized

Bupati Nanang Ermanto Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi 2019

Uncategorized

Terkait Kasus Santri Dianiaya Guru Pesantren. Oknum Polisi PPA Polres Cianjur Diduga Berpihak Kepada Terlapor

Uncategorized

Menangkal Radikalisme Mengikat Toleransi

Uncategorized

Polda Banten Siagakan Personel Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Tahun Baru

Uncategorized

Menjamin Kontinuitas Layanan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK Lakukan Transisi Layanan SBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

Uncategorized

Warga Simalungun Temukan Mortir Di Ladang

Uncategorized

Mesjid Desa Tugan Tidak Ada Air, Kemana Pemanfaatan Dana Desa?