Penulis : Hijrah Syahputra
Singkil | Peristiwaindonesia.com
Perihal Sertifikat Tanah Perumahan BRR NAD-NIAS di Kampung Lapahan Buaya Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil telah dikeluarkan (SK)Surat Keputusan.
SK itu sudah dikeluarkan oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid yang tertuang dengan nomor surat:188. 45/2/2022 dan sudah disampaikan terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan setempat untuk proses pengurusan penyertifikatan perumahan BRR sejumlah 82 unit.
Fadli, salah seorang warga kampung Lapahan Buaya mengaku sangat terharu bahagia setelah mengetahui SK Bupati tersebut sudah ditandatangani dan disampaikan sama BPN untuk proses penyertifikatan perumahan BRR yang mereka huni sejak tahun 2008 silam. Sebab info Fadli “sejak rumah bantuan dari BRR diserahkan kepada kami warga kampung Lapahan Buaya yang merupakan korban gempa bumi tahun 2005 silam, kami belum memiliki alas hak yaitu Sertifikat Hak Milik(SHM).
Dan kami masyarakat kampung Lapahan Buaya sangat berterimakasih yang sangat banyak sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terutama kepada Bapak Bupati yang telah berupaya memperjuangkan proses penyertifikatan lahan perumahan BRR yang sejak lama sudah kami harapkan”ucap Fadli, Kamis(20/01/2022).
Selain Fadli, ucapan terimakasih juga disampaikan Kusniadi selaku Ketua Badan Permusyawaratan(BPK) Lapahan Buaya, dan Kusniadi pun berharap proses pengajuan sertifikat lahan perumahan BRR ke BPN tidak ada kendala lagi, sehingga sampai sertifikat hak milik dikeluarkan dan diterima masyarakat .
Kusniadi menambahkan, harapan warga kampung Lapahan buaya untuk penyertifikatan lahan perumahan BRR ini sudah bertahun-tahun diinginkan sebagai legalitas yang sah bagi warga korban gempa tahun 2005 yang menghuni rumah tersebut yaitu dalam bentuk sertifikat hak milik atau sertifikat tanah.
“Saya sebagai ketua BPK Lapahan buaya sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati yang telah mengeluarkan SK tentang bantuan penyertifikatan lahan perumahan BRR dikampung Lapahan buaya, kami juga berharap kepada Bapak Bupati agar terus mengawal proses penyertifikatan ini ke BPN sampai nantinya sertifikat itu diserahkan pada warga”harap Kusniadi.
Sementara Kepala kampung Lapahan buaya, Arifin Berutu mengatakan usulan penyertifikatan lahan perumahan BRR dikampung Lapahan buaya itu sudah lama namun belum terlaksana. Bahkan kata Arifin, ditahun 2012 lalu juga pernah disampaikan masyarakat kepemerintah kabupaten Aceh Singkil tapi belum terealisasi. Dengan telah keluarnya SK Bupati ini, Arifin berharap agar sertifikat lahan perumahan BRR tersebut segera terealisasi.
“Warga merasa lega dengan keluarnya SK Bupati mengenai penerima sertifikat lahan perumahan BRR kampung Lapahan. Semoga tidak ada kendala sampai sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN dan diserahkan kemasyarakat”harap Arifin.