BEKASI -PERISTIWAINDONESIA.COM
Kelangkaan gas Liquified Petroleum Gas tiga Kilo Gram (LPG 3 Kg) acap kali jadi problem di beberapa wilayah hal ini jadi sorotan pemerintah. Baru-baru ini awak media mendapati adanya dugaan aktivitas ilegal yang mana dugaan tersebut di sebuah lahan tepatnya di Pasar Johar baru, RT.002/RW.004, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, (pasar kecapi) diduga di jadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 Kg.
Untuk memastikan lebih lanjut awak media mencoba mendatangi tempat tersebut, Menurut keterangan warga setempat kendaraan keluar masuk membawa Gas Bersubsidi dan non subsidi, seorang warga pun mengatakan bahwa kegiatan yang diduga melakukan penyuntikan (pengoplosan) Gas Bersubsidi itu dilakukan pada malam hari.
“Kalau keluar masuk si bawa tabung Gas, kalau operasi jam 8 atau jam 9 pagi, terkadang malam juga ada kegiatan sekitar jam 19.00 malam sampai jam 23.00 bahkan sampe stengah satu malam”,Kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Senin, (01/07).
Hal ini amat di sayang kan, adanya penyuntikan gas LPG 3 kg bebas beroperasi. APH harus bertindak tegas tentu telah merugikan Masyarakat dan Negara.
Kendati, Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Menanggapi adanya dugaan aktivitas penyuntikan (pengoplosan) Gas Bersubsidi ke Non Subsidi yang mana untuk kepentingan para Mafia meraup keuntungan semata, menurut Marjudin ada tindakan melawan hukum secara terang-terangan sehingga masyarakat menjadi korban dan kerugian negara sangatlah tinggi,
“Ada Perbuatan Melawan Hukum yang sangat jelas disini, Dimana sesuai Fakta lapangan yang didapat juga berdasarkan pengumpulan bahan Keterangan didapat disekitar Area Itu sangat jelas terjadi Pengoplosan GAS dan Itu Sangat menyalahi menurut Undang Undang juga Hukum tindak pidana”,Papar Marjuddin Nazwar Kornas DPP Berkoordinasi.
Adanya aktivitas tersebut, Aparat penegak hukum (APH) setempat secepatnya bertindak, bila perlu melibatkan Mabes Polri dan Polda. Dirinya berharap kepolisian Republik Indonesia agar dapat menyikapi Lalu menindak Para Pelaku dimana Jelas Jelas Tindakan Itu Sudah Meresahkan Masyarakat Setempat, Untuk Itu secara tegas Marjuddin Juga Meminta Agar Pihak Mabes Polri Segera Menindak Pihak Polsek Setempat Dikarenakan Sangat Keras Aroma Bau Busuk Yang Dilakukan Secara Subahad Oleh Para Oknum dan Pelaku Pengoplosan Gas Tersebut,”Ujarnya.
Hingga berita ini di muat awak media masi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum.
_(Tim-Red)_