Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Keputusan itu disampaikan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Pantauan Awak Media, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekira pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel yang diajukan Pemohon.
Perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel nomor urut 3, yakni H Hipni dan Hj Melin Haryani Wijaya.
Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lamsel Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.
Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih.
Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lamsel.
Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.
Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel H Tony Eka Chandra dan H Antoni Imam.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lamsel Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lamsel sebanyak 704.367 suara.
Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lamsel sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara.
Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lamsel tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.
Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lamsel.
Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lamsel telah melanggar pasal 158 UU No.10/2016.
Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.
“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Sementara itu, calon Bupati Lamsel H Nanang Ermanto turut mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.
Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lamsel.
Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lamsel menjadi lebih baik.
“Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan diridhoi Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama ke depan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” ajak Nanang.
Hadir juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lamsel Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lamsel Aribun, Pengusaha Beras asal Kecamatan Palas Edy Alpian Susanto, Ketua DPC SBSI Kabupaten Lamsel Suradi beserta simpatisan lainnya (*)