Home / Nusantara

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:24 WIB

Ngaku Diperlakukan Sewenang-wenang, Karyawan PT Es Hupindo Serpong Lapor ke SBSI 1992

Penulis: Windarto

TANGSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Beberapa karyawan PT Es Hupindo dipaksa mengundurkan diri karena tidak memberikan dugaan uang Pungutan Liar (Pungli) kepada pihak managemen perusahaan.

Peristiwa ini dialami salah satu karyawan Wahyu Pamelutama Putra (22 tahun) mengaku jadi korban kesewenang-wenangan karena 2 (dua) minggu tidak lagi menyetorkan rokok kepada oknum supervisor perusahaan.

“Biasanya kami harus memberikan rokok kepada supervisor supaya bekerja tanpa gangguan. Namun, sudah dua Minggu saya tidak memberikan rokok, beginilah jadinya,” terang supir PT Es Hupindo ini, Jumat (17/2/2023) di Serpong.

Menurutnya, akibat ia dan supir serapnya bernama Edi Rahmanto (44 tahun) tidak lagi memberikan rokok rata-rata 1-3 kali setiap minggu, kemudian mereka berdua dituduh melakukan repacking.

“Harga rokok Djarum Mld per bungkus Rp34.000, bisa tiga sampai empat kali dalam satu Minggu. Saya tidak tahan lagi pak, setelah dua Minggu tak saya berikan, lalu dicari-cari kesalahan saya,” tutur pria yang akrab disapa Tama ini.

Selain itu, menurut Tama, saat karyawan mengambil libur cuti, maka oknum supervisor juga akan meminta uang tandatangan sebesar Rp.50.000 per cuti. Sebelum uang itu ditransfer ke Nomor Rekening pak DI, maka izin cuti tidak akan ditandatangani supervisor tersebut, tapi setelah ditransfer, barulah izin cuti tersebut ditandatangani,” keluhnya.

Oleh karena itu, kata Tama, dirinya meminta perlindungan hukum ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992).

“Saya tidak terima dituduh melakukan repacking, karena saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan tersebut. Maka untuk menjamin hak saya, kemudian kasus ini saya serahkan kepada SBSI 1992,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Edi Rahmanto. Menurutnya, ia dan supir batangannya WPP diduga telah menjadi target oknum supervisor karena tak lagi membayar uang Pungli yang biasanya di salamkan kepada DI.

“Biasanya saya salam antara Rp20.000 – Rp30.000. Tidak menentu sih, bisa satu sampai tiga kali dalam seminggu. Sudah sebulan lebih saya tak memberi uang lagi,” ungkapnya.

Di kesempatan itu, Ketua Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Es Hupindo Bayu Rahmat mengamini persoalan yang tengah dihadapi anggotanya.

“Benar pak, kasus ini sedang ditangani organisasi. Masih proses Bipartit nih, sabar ya,” kata Bayu kepada kru peristiwaindonesia.com (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Gelar Pelepasan 50 Wisudawan/ti Ke XII

Nusantara

Ketua JPKP Tuding keras Pimpinan DPRD Kota Sibolga Terima Upeti Nauli Game

Nusantara

2 Titik Jadi Konsentrasi Massa Buruh Peringati May Day 2024 di Jakut, 637 Personel Gabungan Diterjunkan

Nusantara

Sediakan Anggaran Rp.50 M, Bentuk Keberpihakan Bobby Nasution Terhadap UMKM

Nusantara

Soal Pemotongan Bonus Atlet NPCI Kabupaten Bekasi, Ini Kata Sekertaris Umum NPCI

Nusantara

Wakil Bupati Jayawijaya Hadiri Kegiatan Musyawarah Besar Ke II Ikatan Keluarga Besar Suku Mee Wilayah Lapago

Nusantara

Forum TSJP Gelar Raker, Pj Bupati Langkat Ingin Dana CSR Manfaatnya ke Seluruh Masyarakat Langkat

Nusantara

Kesepakatan DPP MIO Media Independen Online Indonesia (Pusat)  Dengan Universitas Prof Dr. Moestopo Jakarta