Penulis: Imelda Yati
Kapuas Hulu, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Kalimantan Barat Lusminto Dewa bersama Ketua MPD Jesman Sianturi didampingi Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kapuas Hulu Beta Sulata, Sekretaris Ninil Sutriani dan Bendahara Jubaidah menyerahkan notulen Bipartit dengan PT PGM kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu (3/5/2023) di Putussibau.
Notulen Bipartit tersebut diterima Bahrudin selaku Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Hulu.
Notulen Bipartit yang terselenggara, Selasa (2/5/2023) di ruang rapat PT PGM Penai kecamatan Silat Hilir tersebut berisi tuntutan 38 buruh yang ter-PHK.
Di kesempatan itu, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikannya 14 hari kerja ke depan.
Sejumlah rincian tuntutan Buruh berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Lusminto Dewa, sebelum menyerahkan notulen Bipartit menjelaskan peran dan fungsi serikat dalam melindungi, mendampingi, dan memperjuangkan hak-hak buruh dan keluarganya.
Tak terkecuali 38 buruh yang di PHK PT PGM tahun 2022 lalu, kemudian ditindaklanjuti SBSI 1992 pada bulan Mei 2023 ini.
Karenanya, kepada pihak Disnaker kabupaten Kapuas Hulu, Lusminto Dewa berharap adanya penyelesaian kasus ini.
Selain itu, kepada Bupati selaku Kepala Pemerintahan kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres, Dandim dan pengusaha diharapkan segera menyelesaikan kasus PHK ini secepatnya.
Sebab, menurut Dewa, ribuan orang pencari kerja atau masyarakat Kapuas Hulu selama kurun waktu 5 tahun ini tidak mendapatkan pembelaan karena bekerja di tempat yang dapat dikatakan terisolir.
Bahkan hak-hak para Buruh selama ini yang terdampak PHK di berbagai perusahaan banyak yang tidak dibayarkan perusahaan sesuai dengan amanah konstitusi negara.
Dikatakannya, perusahaan kerap berdalih bahwa buruh harian lepas di PHK tidak mendapatkan pesangon.
“Ini salah besar,” ungkap Dewa seraya membeberkan peraturan terkait PHK bagi Buruh Harian Lepas (BHL).
Terutama kasus 38 PHK di PT PGM (Group Sinarmas) yang kini sedang ditangani oleh SBSI 1992.
H Bahrudin SE usai menerima notulen Bipartit SBSI 1992 – PT PGM menyampaikan terimakasihnya kepada SBSI 1992 yang telah bersedia mendampingi 38 Buruh yang ter-PHK tersebut.
H Bahrudin menyebut, penyelesaian kasus PHK sudah diatur dalam UU perburuhan dan organisasi yang dapat menangani kasus ketenagakerjaan adalah Serikat Buruh, bukan LSM.
“Ranah aparat hukum dan organisasi lain tentu boleh juga dalam menengahi kasus PHK, tapi yang terdepan adalah Serikat Buruh,” ungkapnya.
Bahrudin pun berjanji akan menindaklanjuti notulen Bipartit tersebut ke Kadis Nakertrans dan juga ke mediator yang akan menangani kasusnya.
Diakhir penyerahan notulen Bipartit SBSI 1992 – PT PGM tersebut, juga diserahkan SK kepengurusan DPC SBSI 1992 Kabupaten Kapuas Hulu dan PK PT PGM untuk mendapatkan Tanda Bukti Pencatatan sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Tim)