Penulis: Sri Karyati
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dewan Pimpinan Pusat Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mamberamo Raya, Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan politik uang dalam Pilkada 2020 di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Sekjen DPP Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar, Abednego Panjaitan, Jumat (15/1/2021) di Jakarta.
Menurutnya, tindakan tegas Gakkumdu Memberamo Raya ini harus diikuti seluruh Gakkumdu di Indonesia, sehingga pesta demokrasi ke depannya semakin baik dan bersih.
“Dengan penegakan hukum yang tegas, maka demokrasi kita akan lebih baik ke depan,” imbuhnya.
Ditetapkan Tersangka
Gakkumdu Memberamo Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan politik uang, salah satunyanya adalah oknum calon bupati berinisial KW. Dua tersangka lainnya yakni BK dan MK.
“Ketiga tersangka tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/XI/2020/PAPUA/RES MABRA, Tanggal 09 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Kamis (14/1/2021).
Gakkumdu Mamberamo Raya kini telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaam Negeri Jayapura.
Kamal menuturkan, tersangka KW dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp1 miliar.
“Dana tersebut diserahkan oknum calon bupati KW kepada salah seorang Kepala Kampung dan Ketua Tim Paslon di kediaman sementara KW yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah pada 30 November 2020 sekitar pukul 12.15 WIT,” kata dia.
Penyerahan dana tersebut, sambung Kamal, sempat didokumentasikan seorang warga masyarakat, hingga akhirnya dugaan politik uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada 1 Desember 2020 lalu.
Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati. Masing-masing Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay, Robby Rumansara dan Lukas Jantje Puny, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti, Jhon Tabo dan Ever Mudumi.
Dari hasil pemungutan suara, pasangan John Tabo-Ever Mudumi sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara.
Perolehan suara terbanyak kedua adalah pasangan Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puni sebanyak 6.015, sedangkan perolehan terbanyak ketiga pasangan Kristian Wanimbo–Yonas Tasti sebanyak 5.615.
Sementara pasangan Dorinus Dosinapa–Andris Paris Yosafat Maay memperoleh suara 4.929 suara (*)