Penulis: Linda Susanti
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sekretaris Umum DPP Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Indonesia Bersatu Tiga Pilar mengutuk keras aksi pembakaran gereja pos pelayanan Bala Keselamatan (BK) dan pembunuhan 4 (empat) jemaat gereja tersebut, Jumat (27/11/2020) siang di desa Lembantongoa, kecamatan Palolo, kabupaten Sigi, propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Aksi teror yang diduga dilakukan Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso itu secara kejam membunuh 4 jemaat Gereja BK yang berstatus satu keluarga.
Selain membakar gereja pos pelayanan BK, para pelaku yang kini masih dalam pengejaran Satgas Tinombala itu juga membakar enam rumah warga yang juga berada di areal gereja tersebut.
“Indonesia harus menjadi rumah yang aman, damai dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya. Karena itu, Negara harus hadir dan memberikan rasa keadilan terhadap kasus ini,” kata Abednego Panjaitan yang juga Sekretaris Jenderal Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali ini, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020) di Jakarta.
Abednego Panjaitan meminta Presiden Jokowi melihat ini sebagai ancaman yang serius untuk keutuhan NKRI, sehingga Presiden tegas menyelesaikan kasus seperti ini agar tidak terulang kembali, apalagi kasus seperti di Sigi ini bukan kasus pertama di Indonesia.
Praduga yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, jangan dibiarkan menjadi bola liar. Pasalnya, isu yang menyatakan situasi seperti ini diduga sengaja dibuat orang yang tak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana dengan memanaskan isu dan sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) seyogianya diantisipasi dini.
“Jika teroris terlibat dalam kasus ini, maka aparat keamanan harus mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya sehingga akan terungkap dalang beserta motif pelakunya,” pintanya.
Disampaikan, segala tindakan kekerasan terhadap umat beragama yang menjalankan agamanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Sebab di dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
“Negara harus tegas! Kapolri beserta jajarannya dan Panglima TNI beserta jajarannya kami minta segera menangkap dan mengusut para pelaku hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai hilang rasa kepercayaan masyarakat dan akan menimbulkan konflik horizontal,” tegas Abednego Panjaitan.
Sementara itu, Abednego juga meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat negara.
“Kita doakan semoga Polri dapat mengungkap aksi teror ini sampai tuntas. Kepada masyarakat yang mengetahui identitas para pelaku agar melaporkannya kepada Polri sehingga aparat keamanan cepat mengusutnya. Marilah kita bantu aparat keamanan untuk menguak kasus ini,” harapnya (*)