Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum Jaksa di Kejagung dalam kasus dugaan penipuan modus penangguhan penahanan.
“Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan,” kata Suparji Ahmad, Sabtu (1/5/2021).
Suparji mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap. Namun, lanjutnya, jika tidak ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur untuk diterapkan sanski lain, maka pencopotan dari jabatan struktural sudah dianggap proposional.
Sementara itu, oknum Pengacara NR di pemeriksaan Konfrontir di ruang Jamwas telah mengakui menerima Rp550 juta dari Korban SK untuk penangguhan penahanan di Kejaksaan.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya Penyidik Kamneg segera memproses dan menahan Pengacara NR untuk memberikan efek jera kepada yangbersangkutan.
“Sebagai pengacara seharusnya NR menegakkan hukum, bukan malah menipu korban SK yang sedang dalam kesulitan,” ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.
Disebutkannya, tindakan para aparat penegak hukum seperti yang dilakukan oknum Jaksa dan oknum Pengacara NR sangat memalukan.
“Kepolisian tunggu apalagi? Kapolda segera perintahkan penyidik agar tangkap dan tahan Oknum-oknum yang terlibat. Ini memalukan Negara Indonesia. Video Terima uang ada, bukti screen capture WA NR dengan CA juga jelas, rekaman pembicaraan CA dengan Korban SK ada semua, sudah beredar di media sosial dan menjadi konsumsi umum. Seharusnya pihak Polda Metro Jaya tanggap dan segera mengusut kasus dugaan penipuan ini dan menangkap dan menahan NR. Jangan cuma Sesjamdatun yang dikenakan hukuman etik. NR ini biangnya yang memiliki niat dan kesengajaan menipu korban SK,” tegas Sugi.
Apalagi dalam melancarkan aksinya menipu korban investasi bodong, NR memamerkan foto Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sehingga praktek memamerkan foto dan mengatakan bisa mengurus kasus melalui petinggi-petinggi Kejaksaan membuat korban percaya kepada Oknum Lawyer NR.
“Lalu untuk makin membuat korban percaya, diketemukan Korban dengan pejabat terkait, sehingga membuat korban makin percaya lalu menyerahkan uang kepada NR,” jelas Sugi.
Dalam melancarkan aksi penipuannya, masih kata Sugi, NR juga mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, Kejati Jatim dan bahkan Kapolda Metro Jaya.
“Untuk membuktikan bahwa aparat kepolisian bersih, diharapkan Polda Metro Jaya dibawah Subdit Kamneg segera merampungkan proses pemeriksaan dan menetapkan NR sebagai Tersangka dugaan penipuan agar bisa di proses ke pengadilan,” tandas Sugi.
Sementara itu, LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas kinerja Kejaksaan dalam memastikan jajaran dan instansinya bersih dari oknum makelar kasus atas dugaan penipuan modus penangguhan penahanan.
“Terima kasih kepada Jaksa Agung dan Jamwas atas ketegasan korps Adhyaksa dalam penegakkan hukum. Patut diteladani,” ujar Sugi Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm.
Jaka Maulana SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengharapkan kepolisian dapat segera memproses kedua aduan mereka, yakni LP 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021.
Korban SK kepada kru media ini mengaku enggan untuk berkomentar atas tindakan Jamwas.
“Itu ranah Kejaksaan. Bagi saya keadilan belum terpenuhi, otak kriminal si NR belum ditindak secara hukum. Saya harapkan kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya. NR yang mengambil uang Rp550 juta dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya, nyatanya itu janji palsu,” sesalnya (*)