Home / Hukum

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:24 WIB

Parlaungan: Akan Membantu Penyidik Untuk Menangkap Pelaku Dugaan Cabul, Dan Menjadi PH Keluarga Korban

TAPTENG – PERISTIWAINDONESIA.Com

Parlaungan Silalahi SH, sebagai Ketua Lembaga Konsultasi Hukum (LKBH) Sumatera, sangat prihatin setelah mengetahui adanya tindakan perbuatan dugaan cabul terhadap seorang anak dibawah umur, di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepada awak media mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahuinya setelah banyak pemberitaan di media online. Kemudian Parlaungan bersama tim LKBH Sumatera langsung turun kelokasi kejadian pada Sabtu (3/6/2023).

“Saya dan bersama tim LKBH Sumatera, sudah bertemu langsung dengan ibu korban dugaan cabul, dan sudah bertanya langsung akan kejadian yang dialami oleh anak kandung Y (28), ternyata korban masih dibawah umur Bunga(nama samaran) (12), dan duduk dibangku SMP dan saat menceritakan kejadian yang dialami putrinya ibu korban menangis dan masih terlihat diwajahnya rasa ketakutan dan trauma,”kata Parlaungan.

Parlaungan mengakui, ibu kandung korban sudah menandatangi surat kuasa untuk menyerahkan permasalahan tersebut ke LKBH Sumatera, serta mendampingi korban dan ibu kandungnya sampai ke meja persidangan.

“Kami sudah sah menjadi Penasehat Hukum (PH) dari ibu korban tersebut, dan surat kuasa sudah ditandatangani oleh ibu kandung korban, hal itu merupakan aturan yang berlaku sebab korban masih dibawah umur makanya ibu kandungnyalah yang menandatangani surat kuasa khusus itu.”ucapnya.

Akan membantu penyidik Polres Tapteng untuk sesegera mungkin menangkap para pelaku perbuatan dugaan cabul kepada remaja yang masih dibawah umur tersebut.

“LKBH Sumatera, juga telah mengadakan koordinasi untuk mengungkap fakta-fakta hukum agar nantinya proses hukumnya bisa terang menerang. Tentu LKBH Sumatera juga berupaya membantu pihak penyidik Polres Tapteng, untuk menangkap para pelakunya yang hingga saat ini masih berkeliaran,”ujarnya.

Sesuai pengakuan ibu korban, bahwa para pelaku perbuatan dugaan cabul tersebut sebanyak 4 orang, dan mereka sudah dewasa.

“Kami sangat optimis bahwa identitas para pelaku dugaan cabul ini pihak penyidik sudah mengantonginya dan saat ini sedang dilakukan proses pencarian. Ketika kami pertanyakan bahwa memang para pelaku ada sebanyak 4 orang, dan hal itu sudah diakui oleh ibu korban kepada pihak penyidik saat melaporkan kasus ini di Polres Tapteng.”tuturnya.

Sesuai pengalamannya selama ini sebagai Ketua LKBH Sumatera dan saat ini menjadi Ketua Posbakum di Pengadialan Negeri (PN) Sibolga, Parlaungan akan menuntut para pelaku tersebut dengan pasal berlapis.

“Saya akan merupaya agar para pelaku ini dituntut dengan seberat beratnya, karena perbuatan mereka sudah menghancurkan masa depan seorang anak, yang mana hingga saat ini masih trauma berat. Dan bila nantinya para pelaku sudah ditangkap tentu saya akan selalu berkoordiansi dengan pihak penyidik, dan saat pesidangan akan melakukan upaya hukum yang akan memberikan dan mengajukan bukti bukti dipersidangan akibat perbuatan para pelaku sehingga Hakim akan memberikan tuntutan hukuman yang berat.”pungkas Parlaungan. (SH/Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Headline

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Hukum

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Hukum

Polres Halteng Berhasil Evakuasi Tiga Korban Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Daerah

Kejatisu Periksa Para Saksi Kasus BOK Dan Jaspel Dinkes Tapteng

Hukum

Pemburu Biawak Tewas Terpeleset Saat Memancing