Sintang – Kalimanan Barat | Di tengah meningkatnya perhatian terhadap aktivitas pertambangan mas ilegal khususnya melibatkan pelaku tambang mas ilegal dengan inisial B* menarik perhatian publik.
Inisial B* diketahui sebagai pemilik mesin jek yang digunakan untuk aktivitas pertambangan mas ilegal di Sungai Melawi, Baning Kota, Kecamatan Sintang.
Meskipun aktivitas tersebut telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang.
Salah satu LSM yang aktif di wilayah Sintang mengungkapkan bahwa B* diduga memiliki koneksi yang sangat kuat, sehingga terkesan kebal hukum.
Hal ini terbukti dari fakta bahwa meskipun telah ada keluhan yang disampaikan oleh warga mengenai dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal tersebut, B* masih tetap menjalankan operasinya tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga berdampak pada kondisi lingkungan.
Masyarakat merasa heran dengan lambatnya respon dari pihak berwenang dalam menangani tambang mas ilegal tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada permainan di balik hukum di Kabupaten Sintang.
“Kami berharap pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan alam,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika situasi ini terus dibiarkan, akan ada konsekuensi yang lebih besar di masa depan, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat setempat.
Tambang mas ilegal tersebut juga mengundang perhatian dari media, yang berupaya untuk menggali lebih dalam mengenai akar permasalahan yang ada.
Publik berharap adanya transparansi dan tindakan nyata dari pemerintah setempat untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Sikap tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin menurun.
Dengan semakin banyaknya laporan serta keluhan yang masuk, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi permasalahan ini.
Masyarakat, LSM, dan media akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, sebagai bentuk upaya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Situasi ini menjadi sorotan penting, tidak hanya untuk Kabupaten Sintang, tetapi juga sebagai pelajaran bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.
Pihak terkait diharapkan dapat mendengar suara masyarakat dan bersikap responsif terhadap keluhan yang ada, guna mengakhiri praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.
Dengan demikian, diharapkan masa depan yang lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat dapat terwujud. (RED)